Temuan Rp700 Juta Belum Tuntas, Publik Pertanyakan Ketegasan Inspektorat Sukabumi

Screenshot 2026 06 23 110944
8 / 100 Skor SEO

SUKABUMI – Panthera Jagat News. Dugaan tebang pilih dalam penanganan kasus penyalahgunaan Dana Desa oleh Inspektorat Kabupaten Sukabumi menjadi sorotan publik. Informasi yang dihimpun Seputarjagat News menyebutkan bahwa persoalan ini memunculkan kekecewaan sejumlah mantan kepala desa yang telah menjalani proses hukum hingga divonis bersalah dalam perkara korupsi Dana Desa.

Beberapa mantan kepala desa yang disebut telah menjalani hukuman pidana penjara di antaranya mantan Kepala Desa Cikujang berinisial Hen, mantan Kepala Desa Neglasari berinisial R, dan mantan Kepala Desa Karangtengah berinisial Ger. Ketiganya sebelumnya dinyatakan bersalah oleh pengadilan setelah melalui proses audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Sukabumi.

Namun, muncul pertanyaan terkait penanganan kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Waluran yang disebut telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Inspektorat Kabupaten Sukabumi pernah menemukan dugaan kerugian keuangan desa sekitar Rp700 juta yang diduga terkait pengelolaan Dana Desa pada masa kepemimpinan mantan kepala desa berinisial OJ.

Seorang kepala desa di Kecamatan Waluran yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan bahwa hingga saat ini dana yang menjadi temuan tersebut diduga belum dikembalikan ke kas desa.

“Setahu saya, dana hasil temuan itu sampai sekarang belum kembali ke kas desa,” ujarnya.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan dari sejumlah pihak mengenai tindak lanjut penanganan kasus tersebut. Mereka mempertanyakan mengapa perkara tersebut belum dilimpahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) apabila memang terdapat kerugian keuangan negara atau desa yang belum diselesaikan.

Menanggapi hal itu, seorang tokoh masyarakat Sukabumi berinisial HR menyampaikan pandangannya kepada awak media pada 22 Juni 2026.

“Seharusnya Inspektorat Kabupaten Sukabumi tegas dalam melaksanakan tugasnya dan tidak tebang pilih. Apabila sesuai aturan pihak yang bertanggung jawab diberi waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian keuangan negara atau desa, maka ketika tidak dikembalikan, kasus tersebut sebaiknya diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata HR.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Inspektorat Kabupaten Sukabumi belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait permasalahan tersebut.

(DS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *