Sukalarang – Panthera Jagat News. Diduga bertentangan dengan Undang-Undang Sisdiknas, penahanan ijazah di YPI ATTAUFIQIYYAH jadi perbincangan wali murid yang tidak mampu untuk membayar tunggakan anak-anaknya yang sudah lulus dari tingkatan MTS (SMP), MA (SMA). Minta fotokopinya saja tidak diberikan, padahal sangat diperlukan oleh anak yang ingin melamar kerja. Penahanan ijazah ini sudah cukup lama, ada yang sejak tahun 20/21, dan bukan hanya satu siswa saja, melainkan dari setiap tingkatan. Hal ini diungkapkan oleh orang tua murid yang mewakili, berinisial (J) (44), (21/6/26), di Sukalarang kepada awak media Seputarjagat News.
J mengatakan, “Sebenarnya Gubernur Jawa Barat KDM sudah memerintahkan agar tidak menahan ijazah siswa, tetapi sekolah Yayasan Pendidikan Islam ATTAUFIQIYYAH tidak mengindahkan himbauan Gubernur tersebut.” Kata dia.
Di lain pihak, seorang wali murid MA berinisial (N) (52) menerangkan kepada awak media.
N meminta agar Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, khususnya Bupati Sukabumi, dapat membantu menyelesaikan permasalahan siswa-siswa yang ditahan ijazahnya di sekolah ATTAUFIQIYYAH karena ketidakmampuan, sulitnya ekonomi, dan banyak juga anak yatim yg ditahan ijazahnya.” Ujar dia.
Di lain pihak, larangan penahanan ijazah berdasarkan hukum:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Pasal 5 ayat 1, setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu.
- Pasal 12 ayat 1 huruf e, peserta didik berhak memperoleh ijazah setelah memperoleh pendidikan sesuai aturan, artinya ijazah mutlak siswa setelah lulus.
- Permendikbud Nomor 59 Tahun 2012 tentang ijazah, kompetensi, dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi menegaskan bahwa ijazah adalah dokumen negara yang diberikan kepada lulusan (artinya tidak boleh diperlakukan sebagai jaminan pembayaran).
Sementara pemerintah sendiri mengucurkan dana BOS untuk tingkatan SMP dari Kementerian Agama sebesar Rp 1.000.000 per tahun, dan untuk tingkatan Madrasah Aliyah sebesar Rp 1.500.000 per tahun. Seharusnya tidak ada alasan lagi untuk menahan ijazah.
Namun, di lain pihak ketika Ketua Yayasan Pendidikan Islam ATTAUFIQIYYAH (H. Itang) dikonfirmasi oleh awak media Seputarjagat News terkait permasalahan tersebut.
H. Itang menjelaskan melalui sambungan telepon selulernya, “Tidak ada yang menahan ijazah, hanya silakan aja ambil ke sekolah, tetapi harus selesaikan dulu administrasi tunggakan pembayaran untuk kegiatan siswa termasuk Samen.” Kata H. Itang.
Sementara Kasi Madrasah Kamenag, Kab. Sukabumi, H. Maman Hidayat S.Ag., M.Ag., ketika dikonfirmasi awak media terkait masalah ini.
Kata H. Maman, “Sekolah tidak boleh menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun, apakah itu tunggakan SPP atau administrasi lainnya. Ijazah adalah hak siswa. Apabila tetap menahan, itu sdh merupakan pelanggaran Undang2.” Tegasnya.
Di lain pihak, ADV. Ferryansah dari Kantor Hukum A R A yang beralamat di Perumahan Green Hill Gunung Walat Blok A3 Nomor 16, Desa Batununggal, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, mengungkapkan kepada awak media, “Pihaknya kedatangan seorang mantan siswa di Sekolah YPI ATTAUFIQIYYAH meminta bantuan hukum secara PRO BONO terkait masalah penahanan ijazah orang miskin dan tidak mampu tersebut.” Pungkasnya.
(DS)





