Tuntutan Hukuman Mati Jaksa Ambruk di PN Banjarmasin, Kurir 30 Kg Sabu Divonis Bebas
Banjarmasin – Panthera Jagat News. Pengadilan Negeri Banjarmasin membuat kejutan besar dalam dunia peradilan narkotika. Amsyah Yadhi (40), terdakwa yang sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena diduga mengedarkan 30 kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi, dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas oleh majelis hakim. Putusan itu dibacakan dalam sidang yang dipimpin…
