
Gugatan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Banggai Ditolak MK: Dinilai Tak Jelas dan Tak Memenuhi Syarat Formil
Jakarta – Panthera Jagat News. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima gugatan perselisihan hasil pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pilkada Kabupaten Banggai yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang. Putusan ini dibacakan dalam sidang dismissal di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (5/5/2025). Ketua MK Suhartoyo menyampaikan…