Kemenag Sukabumi Tegaskan Sekolah Tak Boleh Tahan Ijazah, Dugaan Terjadi di YPI Attaufiqiyyah Sukalarang

WhatsApp Image 2026 06 12 at 07.23.32
4 / 100 Skor SEO

Kab. Sukabumi – Panthera Jagat News, 12 Juni 2026. Informasi yang dihimpun oleh awak media Seputar Jagat News terkait adanya dugaan pungutan kepada siswa YPI ATTAUFIQIYYAH yang terletak di Desa Priangan Jaya, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, pada saat hendak mengambil ijazah kelulusan. Hal tersebut diungkapkan salah seorang siswa berinisial L pada 7 Juni 2026 kepada awak media.

L mengatakan, “Lulus dari sekolah tersebut tahun 2020/2021, namun belum bisa mengambil ijazahnya yang dia perlukan untuk kepentingan mencari pekerjaan. Alasan sekolah tersebut tidak mau memberikan dikarenakan dia harus membayar sejumlah uang sebesar Rp4.000.000 yang menurut yayasan adalah untuk infaq. Padahal dirinya adalah anak yatim piatu dan tidak mampu di kampungnya,” kata dia.

Lebih lanjut, dia mengatakan sampai saat ini ijazahnya tidak dapat diambil dari sekolah ATTAUFIQIYYAH tersebut.

“Bagaimana saya bisa bayar, sementara saya tidak bisa melamar kerja karena ijazah saya ditahan di sekolah tersebut. Dan bukan saya saja, dari angkatan saya tahun 2020-2021 ada sekitar 10 orang lebih yang belum diambil. Biasanya karena tidak mampu membayar. Dan mereka memohon agar kiranya Bapak Aing KDM dapat menyelesaikan untuk membantu mereka mengambil ijazah tersebut,” paparnya.

Ketika awak media meminta tanggapan Ketua Yayasan Pendidikan Islam ATTAUFIQIYYAH, H. Itang, terkait permasalahan tersebut.

Kata H. Itang melalui sambungan telepon selulernya, “Bahwa tidak ada pungutan uang dalam mengambil ijazah tersebut, hanya harus paham gimana sih masalah sekolah,” kata dia.

“Siswa kan sudah sepakat bahwa ada infaq, jadi infaq itulah yang kita tagih. Mereka bisa beli HP yang harganya Rp4 juta, masa bayar infaq tidak bisa,” jelasnya.

Ketika awak media meminta tanggapan Kasi Madrasah Kemenag Kabupaten Sukabumi, Maman Hidayat, S.Ag., M.Si., pada 11 Juni 2026 terkait permasalahan tersebut.

Kata Maman, lewat telepon seluler stafnya yang bernama Hodijah menjelaskan, “Bahwa apa pun alasannya sekolah tidak dibenarkan menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun, dan itu tidak dibenarkan, apalagi meminta infaq kepada orang yang tidak mampu dengan secara menahan ijazah,” ujarnya.

Tetapi walaupun demikian, Kasi Mapenda siap untuk memediasi.

Di lain pihak, seorang warga masyarakat Kecamatan Sukalarang yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan kepada awak media,

“Sebenarnya banyak ijazah siswa yang ditahan oleh sekolah tersebut hanya karena tidak membayar infaq. Mungkin saja yayasan tersebut tidak mendengar statement dari Gubernur Jawa Barat KDM bahwa ijazah tersebut harus diserahkan kepada pemiliknya karena sekolah tersebut juga akan dibiayai oleh dana BOS pemerintah pusat dan ada juga dari provinsi. Sementara dia juga menerima bantuan dari Pemprov Jabar selama beberapa tahun. Jadi oleh karena itu Kanwil Kemenag Jawa Barat harus mengevaluasi sekolah tersebut. Kalau yang dipermasalahkan bahwa siswa memiliki HP, bisa saja HP bekas yang dicicil dikarenakan kebutuhan untuk belajar di zaman digital saat ini.

Jadi tidak bisa dikatakan apabila siswa mempunyai HP pasti dikatakan orang mampu, padahal belum tentu,” pungkasnya.

(DS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *