SUKABUMI – Panthera Jagat News. Polemik dugaan tunggakan pembayaran pengadaan sepatu siswa Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi, yang ramai diperbincangkan di media sosial, akhirnya mendapat klarifikasi resmi dari Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) setempat.
Klarifikasi tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama awak media pada Selasa (5/5/2026) di Kantor Koordinator Wilayah Pendidikan (Koryandik) Kecamatan Jampang Tengah. Hadir dalam forum tersebut Ketua K3S 2026 Lia Rohmalia, Wakil Ketua Ahmad Samsul Kamal, mantan Ketua K3S 2014 Nyanyang Resmana, Ketua K3S 2024 Ujang Junaedi, jajaran pengurus lintas periode, Ketua PGRI Kecamatan Jampang Tengah Robi Sugara, serta para kepala sekolah aktif dan pengawas bina.
Bantahan Tegas atas Tuduhan
Mantan Ketua K3S tahun 2014, Nyanyang Resmana, menegaskan bahwa tuduhan yang menyebut sekolah-sekolah SD di Jampang Tengah tidak memenuhi kewajiban pembayaran kepada penyedia sepatu adalah tidak benar.
Ia merujuk pada pernyataan seorang penyedia, Firmansyah, (CV.Abadi Berkat Mandiri)yang sebelumnya dimuat di salah satu media dan menyebut adanya kewajiban yang belum dibayar.
“Kami sangat menyayangkan pemberitaan yangnya beredar tanpa konfirmasi kepada kami. Tuduhan bahwa sekolah mangkrak atau tidak membayar kewajiban adalah tidak berdasar,” tegas Nyanyang.
Kronologi Pengadaan
Menurut penjelasan K3S, kerja sama pengadaan sepatu dilakukan pada tahun 2012 antara K3S Jampang Tengah dan pihak penyedia, yakni CV Abadi Berkat Mandiri.
Dalam perjanjian awal, disebutkan pengadaan sebanyak 6.086 pasang sepatu merek Ardiles dengan harga Rp65.000 per pasang. Namun dalam realisasinya, terjadi ketidaksesuaian spesifikasi dan jumlah barang.
Berdasarkan laporan para kepala sekolah:
- Jumlah sepatu yang diterima hanya 4.702 pasang
- Merek sepatu tidak sesuai pesanan (berbeda dari Ardiles)
Atas kondisi tersebut, dilakukan kesepakatan ulang harga menjadi Rp47.125 /pcs. X 4.702 Pcs.
Perhitungan dan Pembayaran
Dari hasil penyesuaian, total kewajiban pembayaran kepada penyedia dihitung sebesar Rp221.581.750.
K3S merinci bahwa seluruh kewajiban tersebut telah dilunasi melalui beberapa tahap pembayaran:
- Melalui K3S: Rp76.250.000 + Rp.3.000.000 th 2016
- Melalui Bendahara (Ibu Tuti): Rp81.560.112
- Pelunasan oleh K3S 2024 (Ujang Junaedi): Rp62.300.000
Pembayaran terakhir disebut telah diterima dan ditandatangani oleh Kemas Sarif Hidayat selaku penerima kuasa dari pihak penyedia.
“Jika dihitung, justru terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp1.529.462,” ungkap Nyanyang.
Sorotan pada Akuntabilitas dan Etika Pemberitaan
K3S menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan dan pembayaran didukung data serta bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Mereka juga menyoroti pentingnya prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Dalam konteks ini, praktik jurnalistik di Indonesia mengacu pada:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
- Kode Etik Jurnalistik, khususnya Pasal 3 yang mengatur kewajiban uji informasi dan keberimbangan berita
K3S menilai pemberitaan yang tidak melalui proses konfirmasi berpotensi menimbulkan disinformasi dan merugikan reputasi para pendidik.
Penegasan Integritas
Menutup pernyataannya, Nyanyang menekankan bahwa para kepala sekolah dan pengurus K3S menjunjung tinggi integritas sebagai tenaga pendidik.
“Kami memiliki data dan fakta. Seluruh kewajiban telah kami selesaikan. Tuduhan tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga mencederai integritas kami sebagai pendidik,” pungkasnya.
Catatan redaksi sampai berita ini di sampaikan belum ada konfirmasi dengan fihak penyedia.
(Sukma)





