Bikin Pengendara Mobil Ketakutan, Remaja Acungkan Airsoft Gun di Jalan Raya Soreang-Banjaran

WhatsApp Image 2026 11 07 at 5.10.20 PM
8 / 100 Skor SEO

BANDUNG, SOREANG — Panthera Jagat News. Kepolisian Sektor (Polsek) Cangkuang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana kepemilikan senjata tanpa izin. Seorang remaja pria diringkus jajaran jajaran Polsek Cangkuang usai melancarkan aksi pengancaman menggunakan senjata jenis airsoft gun terhadap seorang pengendara mobil di kawasan Tanjungsari, Kabupaten Bandung.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Cangkuang IPDA Didi Dwi Purnomo, S.A.P., C.PHR., bersama Kanit Reskrim dan tim gabungan piket fungsi Polsek Cangkuang.

Kronologi Kejadian

Peristiwa pengancaman tersebut terjadi pada Rabu (4/11/2026) dini hari sekira pukul 01.15 WIB di Jalan Raya Banjaran–Soreang, tepatnya di Kampung Ciherang RT 004 RW 008, Desa Tanjungsari, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung.

Menurut keterangan korban yang juga pelapor, M. Akbar Saepulloh (23), saat itu ia sedang mengendarai mobilnya. Tiba-tiba, kendaraan korban dihentikan oleh dua orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam. Salah seorang pelaku yang mengenakan helm berwarna merah muda (pink) kemudian mengacungkan senjata ke arah korban.

Terkejut dan terancam, korban langsung memacu kendaraannya untuk melarikan diri. Meski demikian, para pelaku sempat berusaha membuntutinya. Tak terima dengan aksi koboi tersebut, korban lantas mendatangi Mapolsek Cangkuang untuk membuat laporan polisi agar kasus tersebut diusut tuntas.

Penyelidikan dan Penangkapan Pelaku

Menanggapi laporan tersebut, personil Polsek Cangkuang langsung bergerak melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengumpulkan data serta keterangan dari saksi-saksi.

Hasil penyelidikan membuahkan hasil. Pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, tim gabungan yang dipimpin Kapolsek Cangkuang berhasil mengamankan salah satu terlapor berinisial MAM alias Iban (17) di Komplek Banjaran Indah Regency, Desa Lebakwangi, Kecamatan Arjasari.

WhatsApp Image 2026 11 07 at 5.10.19 PM

Dari tangan terlapor, petugas menyita barang bukti berupa:

  • 1 (satu) pucuk senjata jenis airsoft gun tipe FN merek Beretta.
  • Gas peluru airsoft gun.

Proses Hukum

Kapolsek Cangkuang IPDA Didi Dwi Purnomo menegaskan bahwa saat ini terlapor beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Cangkuang guna penanganan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terlapor terancam dijerat dengan dugaan tindak pidana membawa, memiliki, atau menguasai senjata api/pemukul tanpa hak sebagaimana diatur dalam Pasal 306 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak Kepolisian Polsek Cangkuang mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta tidak ragu melaporkan segala bentuk tindakan kejahatan atau potensi gangguan kamtibmas di wilayahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *