Kejaksaan Agung Ungkap Alasan Pemeriksaan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta dalam Kasus Perintangan Penyidikan

Screenshot 2025 05 24 075229
8 / 100

Jakarta, 17 Mei 2025 — Panthera Jagat News. Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi mengungkap alasan pemeriksaan terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat, Herri Swantoro, dalam perkara dugaan perintangan penyidikan kasus suap vonis lepas (ontslag) korupsi minyak goreng yang sempat menghebohkan publik.

Pemeriksaan terhadap Herri Swantoro dilakukan pada Kamis, 15 Mei 2025, oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pemeriksaan tersebut, menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, berkaitan dengan aspek administrasi perkara yang ditangani di tingkat Pengadilan Tinggi.

“Pemeriksaan terkait administrasi perkara di Pengadilan Tinggi,” ujar Harli kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Jumat, 16 Mei 2025.

Yang dimaksud administrasi perkara, lanjut Harli, adalah putusan banding dalam perkara perdata Nomor 220/PDT/2025/PT DKI. Putusan itu menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia untuk membayar kerugian sebesar Rp 947,3 miliar kepada sejumlah perusahaan sawit raksasa.

Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Multi Nabati Sulawesi, dan PT Wilmar Bioenergi Indonesia — seluruhnya berada dalam naungan Wilmar Group. Vonis banding tersebut dibacakan pada 19 Februari 2025.

Kelima perusahaan itu menggugat pemerintah karena merasa dirugikan oleh kebijakan pengendalian minyak goreng di dalam negeri pada tahun 2021. Dalam gugatannya, mereka mengaku dipaksa menjual minyak goreng dengan harga eceran tertinggi sebesar Rp 14.000 per liter, padahal biaya produksi mereka mencapai Rp 17.000 ke atas. Hal itu, menurut mereka, menyebabkan kerugian besar secara finansial.

Putusan perdata ini diduga kemudian digunakan sebagai salah satu pertimbangan hukum oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat saat memutus bebas tiga korporasi besar: Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Ketiganya divonis lepas (ontslag van rechtsvervolging) dari dakwaan jaksa dalam kasus dugaan korupsi distribusi minyak goreng.

Vonis tersebut dijatuhkan pada 19 Maret 2025 dengan nomor perkara 39/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst. Namun, Kejaksaan Agung menemukan dugaan suap dalam proses pengambilan keputusan tersebut. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa terdapat kongkalikong antara pihak-pihak yang terlibat.

Sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk empat hakim yang menangani perkara ini. Mereka adalah Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Arif Nuryanta. Keempat hakim ini diduga menerima suap agar memberikan vonis lepas kepada ketiga perusahaan besar tersebut, membebaskan mereka dari jeratan hukum pidana.

Pemeriksaan terhadap Herri Swantoro menjadi bagian penting dari upaya mengusut tuntas apakah ada intervensi atau penyalahgunaan wewenang dalam proses banding perkara perdata yang kemudian berdampak pada hasil putusan pidana.

Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mendalami peran semua pihak yang terlibat dalam perkara ini, termasuk potensi keterlibatan pihak-pihak di luar hakim, sebagai bagian dari komitmen institusi dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi secara menyeluruh. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *