Komisi III DPR Apresiasi Penahanan Ketua Kadin Cilegon Terkait Kasus Permintaan Proyek Rp 5 Triliun

komisi iii dpr terima 469 aduan sepanjang 2024 2 169
8 / 100

Jakarta – Panthera Jagat News. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan apresiasi tinggi kepada Kepolisian Republik Indonesia, khususnya jajaran Polda Banten, atas penahanan Ketua Kadin Kota Cilegon, Muh Salim (54), yang tersangkut kasus dugaan pemalakan atau permintaan jatah proyek senilai Rp 5 triliun tanpa melalui mekanisme lelang.

Dalam keterangannya pada Sabtu (17/5/2025), Habiburokhman menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oknum Ketua Kadin tersebut sangat meresahkan dan sudah masuk ke ranah tindak pidana.

“Kami apresiasi Kapolda Banten Bapak Suyudi beserta jajarannya yang bergerak cepat menangkap dan menahan oknum Ketua Kadin Cilegon dalam kasus dugaan pemalakan. Perbuatan oknum Ketua Kadin Cilegon benar-benar meresahkan,” ujar Habiburokhman.

Menurut Habiburokhman, perbuatan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menghambat upaya pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, dalam memacu pertumbuhan ekonomi nasional.

“Jelas sudah masuk ranah kriminal dan jelas juga menghambat kebijakan Presiden Prabowo untuk memacu pertumbuhan ekonomi,” tambahnya.

Habiburokhman juga menegaskan perlunya tindakan tegas terhadap segala bentuk premanisme dan praktik pemalakan yang dapat merugikan iklim bisnis dan pembangunan.

“Kami minta aksi premanisme sejenis di mana pun agar bisa ditindak tegas juga. Kita negara hukum, aturan harus ditegakkan,” tegasnya.

Sebelumnya, Muh Salim resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (16/5) malam.

“Pada pukul 21.00 WIB, telah dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dan penahanan,” ungkap Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten Kombes Dian Setyawan.

Muh Salim diduga melakukan tindakan pemalakan dengan meminta proyek senilai Rp 5 triliun tanpa melalui proses lelang yang sah. Kasus ini terkait dengan proyek pembangunan PT China Chengda Engineering.

Tidak hanya Muh Salim, polisi juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu Wakil Ketua Kadin Bidang Industri, Ismatullah (39), dan Ketua HNSI, Rufaji Jahuri (50).

Menurut Dian, Muh Salim dan Ismatullah diketahui mendatangi pihak PT Total, yang merupakan perwakilan PT Chengda, dan memaksa meminta proyek tersebut.

Dalam pertemuan itu, Ismatullah bahkan sempat menggebrak meja sebagai bentuk tekanan untuk mendapatkan proyek tanpa melewati mekanisme lelang.

Sementara itu, Rufaji Jahuri diduga mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan dalam pengerjaan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *