Buron Kabur dari PN Jakut, Januar Murdianto Dibekuk Saat Kunjungi Pacar di Bekasi

Screenshot 2025 05 13 170258
8 / 100

Jakarta – Panthera Jagat News. Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) berhasil menangkap buron Januar Murdianto alias Jawir yang sebelumnya kabur dari ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Januar, yang menjadi terdakwa dalam kasus prostitusi dan perbuatan cabul, ditangkap saat tengah mengunjungi pacarnya di Bekasi pada Senin (12/5/2025).

Kepala Kejari Jakarta Utara, Dandeni Herdiana, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Melakukan penangkapan Terdakwa atas nama Januar Murdianto alias Jawir bin Moh Rianto,” katanya dalam keterangannya.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Gabungan Seksi Intelijen dan Tindak Pidana Umum Kejari Jakut sekitar pukul 14.50 WIB di sebuah gedung yang terletak di Jalan MH Thamrin, Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Januar diketahui sedang mengunjungi kantor pacarnya ketika tim gabungan jaksa berhasil menemukan dan menangkapnya.

“Tim melakukan upaya penangkapan. Namun, pada saat hendak diamankan, Terdakwa melakukan upaya perlawanan dengan cara mencoba melarikan diri. Akan tetapi, upaya melarikan diri tersebut berhasil digagalkan,” ujar Dandeni. Setelah berhasil diamankan, Januar langsung dibawa ke kantor Kejari Jakut untuk proses selanjutnya dan kemudian diserahkan kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, tempat ia sebelumnya ditahan.

Januar Murdianto sebelumnya kabur pada Selasa (6/5/2025) setelah mengikuti sidang di PN Jakut yang mengagendakan pembacaan surat dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi. Saat itu, Januar melarikan diri dari ruang sidang dengan bantuan celah di tangga sel pengadilan. Setelah berhasil keluar, Januar melompat dari tembok PN Jakut dan melarikan diri melalui genting pabrik yang berada di belakang gedung pengadilan.

Upaya pelarian Januar sempat berhasil, sementara rekannya, Dio Adhy Setia, yang juga mencoba kabur, terjatuh dan mengalami cedera di kakinya. Dio akhirnya berhasil ditangkap petugas.

Januar Murdianto, yang didakwa dengan pelanggaran Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP tentang prostitusi dan perbuatan cabul, kini kembali ditahan dan dijerat dengan hukum atas upaya pelariannya. Kasus ini menjadi sorotan karena kejadian kaburnya terdakwa tersebut mencerminkan adanya celah dalam pengamanan di lingkungan pengadilan.

Dengan penangkapan ini, Kejari Jakut berharap dapat menuntaskan proses hukum terhadap Januar Murdianto, yang sebelumnya sempat menghebohkan dengan pelariannya yang dramatis dari PN Jakut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *