Karena Sakit, Kejagung Alihkan Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV Jadi Tahanan Kota: Terlibat Permufakatan Jahat Giring Opini Publik

kapuspenkum kejagung harli siregar taufiq sdetikcom 1745219875421 169
8 / 100

Jakarta – Panthera Jagat News. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengalihkan status penahanan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar (TB), dari rumah tahanan menjadi tahanan kota. Pengalihan tersebut dilakukan sejak Kamis sore, 24 April 2025, dengan alasan kondisi kesehatan tersangka.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kepada awak media.
“TB sudah dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota sejak Kamis sore, karena alasan sakit,” jelas Harli pada Jumat (25/4/2025).

Tian Bahtiar merupakan salah satu dari tiga tersangka dalam kasus dugaan permufakatan jahat terkait upaya menggiring opini publik dalam kasus suap vonis lepas korupsi ekspor minyak goreng dan kasus-kasus korupsi lainnya. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Selasa, 22 April 2025, dan sebelumnya ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Menurut penjelasan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Tian Bahtiar bersama dua pengacara, Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS), diduga terlibat dalam permufakatan jahat yang bertujuan menghambat proses hukum, terutama dalam penyidikan dan penuntutan perkara besar korupsi yang tengah ditangani Kejagung.

“TB berperan aktif dalam menggiring opini masyarakat melalui pemberitaan negatif, talk show, hingga seminar-seminar yang menyesatkan publik terkait penanganan dua perkara besar: korupsi komoditas timah dan impor gula,” ungkap Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa (24/4/2025) dini hari.

Dalam upaya sistematis tersebut, Tian disebut menerima pembayaran sebesar Rp 478,5 juta dari MS dan JS untuk membuat konten yang menyudutkan Kejaksaan, baik melalui JakTV, media sosial, hingga platform digital lainnya.

“MS dan JS mengorder TB untuk memproduksi berita-berita negatif terhadap Kejaksaan yang kemudian dipublikasikan secara masif. Tujuannya adalah memengaruhi opini publik serta mengganggu konsentrasi penanganan perkara oleh penyidik dan jaksa penuntut umum,” tegas Qohar.

Tidak hanya itu, Tian juga diberi peran untuk menyebarluaskan metodologi perhitungan kerugian negara versi MS dan JS yang menurut Kejagung tidak benar alias menyesatkan. Dalam pemberitaan tersebut, opini dibentuk seolah-olah perhitungan Kejagung tidak valid, padahal narasi yang disebarkan tidak berdasar hukum.

Selain konten berita, Tian juga disebut memfasilitasi liputan demonstrasi yang diduga dibiayai oleh JS dan MS. Aksi-aksi tersebut membawa narasi negatif terhadap Kejagung dan dipublikasikan oleh JakTV.

“TB juga mendukung kegiatan demonstrasi dengan narasi anti-Kejagung, serta menyelenggarakan talk show dan seminar di beberapa kampus, yang isinya diarahkan untuk menggiring opini yang bertentangan dengan fakta hukum yang sedang diproses,” tambah Qohar.

Semua konten tersebut tidak hanya ditayangkan di kanal JakTV, tetapi juga dipublikasikan secara luas melalui platform digital seperti TikTok, YouTube, dan media online yang terafiliasi dengan JakTV.

Meskipun status penahanan Tian telah dialihkan menjadi tahanan kota, proses hukum terhadapnya tetap berjalan. Kejagung menegaskan bahwa pengalihan tersebut tidak mengubah status hukum tersangka, melainkan hanya bentuk penyesuaian karena pertimbangan medis.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut independensi media dalam menghadapi potensi penyalahgunaan peran jurnalistik untuk kepentingan hukum dan kekuasaan.

Dengan keterlibatan tiga tersangka utama — Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Tian Bahtiar — Kejagung kini fokus menelusuri aliran dana dan peran masing-masing dalam upaya sistematis menggiring opini publik, yang dianggap sebagai bentuk perintangan terhadap proses hukum. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *