Ketua GRIB Harjamukti Ditangkap Paksa, Polisi Sebut Terlibat Pengancaman dan Miliki Senpi Ilegal

konferensi pers kasus mobil polisi dibakar massa di depok kurniawan fadilahdetikcom 1745231857877 169
7 / 100

Jakarta – Panthera Jagat News. Penangkapan Ketua GRIB Jaya Harjamukti, berinisial TS, oleh jajaran Satreskrim Polres Metro Depok berlangsung dramatis dan memicu amukan massa. TS ditangkap paksa lantaran dianggap tidak kooperatif dalam proses penyidikan atas sejumlah laporan pidana yang ditangani kepolisian.

Penangkapan berlangsung di wilayah Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok, Jumat dini hari (18/4/2025), sekitar pukul 02.30 WIB, dan berujung pada pembakaran mobil operasional milik polisi oleh sekelompok massa yang diduga loyalis TS.

Kapolres Metro Depok, Kombes Abdul Waras, dalam keterangan pers di Polda Metro Jaya, Senin (21/4/2025), menjelaskan bahwa TS merupakan tersangka dalam beberapa kasus sekaligus, di antaranya tindak pidana penganiayaan, pengancaman, serta kepemilikan senjata api tanpa izin.

Salah satu kasus yang menyeret TS terjadi saat pihak PT PP Properti melakukan pekerjaan pemagaran lahan di Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti. Kegiatan itu dihadang oleh TS bersama sejumlah pengikutnya, yang melakukan intimidasi dan pengancaman terhadap operator alat berat.

“Yang bersangkutan melakukan ancaman, bahkan melepaskan tembakan sebanyak tiga kali ke arah alat berat backhoe. Tembakan tersebut menyebabkan kaca pecah dan melukai kaki operator,” ujar Kombes Abdul.

Ketika aparat berusaha membawa TS ke Mapolres, sekelompok orang diduga anggota GRIB Jaya melakukan perlawanan. Mereka mengadang kendaraan polisi dan melakukan provokasi, baik secara langsung maupun melalui grup WhatsApp ormas.

“Pada saat penjemputan, terjadi penghalangan oleh para pengikut TS. Mereka merusak dan membakar mobil operasional milik penyidik kami,” ungkap Kapolres.

Tindakan anarkis itu diduga sebagai bentuk ketidakterimaan atas penangkapan TS. Polisi menyatakan telah mengantongi bukti keterlibatan massa dalam aksi perusakan dan tengah mendalami keterlibatan lebih lanjut.

Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan TS dilakukan secara paksa karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dan tidak menunjukkan itikad baik selama proses penyidikan berlangsung.

“Penyidik sudah melakukan pemanggilan, namun TS tidak kooperatif. Karena itu, kami lakukan upaya penjemputan paksa sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Abdul Waras.

Hingga berita ini diturunkan, polisi masih mendalami kasus senjata api ilegal serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam aksi penghalangan tugas aparat dan penghasutan massa. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *