Seputar Jagat News. Rabu, 15 Januari 2025. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) kembali mengambil langkah tegas dengan menahan empat tersangka terkait kasus dugaan korupsi pada proyek ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru. Keempat tersangka ini sebelumnya menjalani penahanan kota selama 83 hari, namun status mereka kini berubah menjadi tahanan rutan. Perubahan status ini diambil setelah penyidik menilai bahwa para tersangka tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp 27 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M. Rasyid, menjelaskan bahwa penahanan terhadap keempat tersangka dilakukan setelah melalui pemeriksaan mendalam dan analisis terhadap barang bukti yang ada. “Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan bukti-bukti yang ditemukan, jaksa berkesimpulan bahwa keempat tersangka tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara. Oleh karena itu, mereka ditahan di rumah tahanan,” ungkap Rasyid kepada wartawan, Selasa (14/1/2025).
Rasyid menambahkan bahwa keempat tersangka ini memiliki peran sebagai penerima ganti rugi atas lahan milik Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman yang digunakan untuk proyek tol Padang-Pekanbaru. Lahan yang terlibat dalam kasus ini termasuk Taman Keanekaragaman Hayati yang menjadi bagian dari proyek tersebut pada tahun 2020-2021. Meskipun mereka telah menjalani penahanan kota, keputusan untuk mengubah status menjadi tahanan rutan menunjukkan keseriusan Kejati Sumbar dalam menangani kasus ini.
“Keempat tersangka ini telah menjalani penahanan kota selama 83 hari bersama tujuh tersangka lainnya. Namun, setelah melakukan penilaian, jaksa memutuskan untuk menahan mereka di rutan karena tidak ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara,” lanjutnya.
Dalam perkembangan kasus ini, Kejati Sumbar kini tengah mempersiapkan dakwaan yang akan segera dilimpahkan ke pengadilan. “Setelah pemeriksaan tersangka dan barang bukti selesai pada tahap dua, jaksa akan segera menyusun surat dakwaan untuk diserahkan ke pengadilan,” tegas Rasyid.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Sebagai alternatif, mereka juga disangkakan dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.
Rasyid menegaskan bahwa penahanan ini merupakan langkah penting dalam upaya mengusut tuntas kasus korupsi yang merugikan keuangan negara. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam tindakan korupsi, khususnya yang terkait dengan proyek-proyek publik yang harusnya memberikan manfaat kepada masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, Kejati Sumbar telah menahan sebelas tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari berbagai pihak yang terlibat dalam proses pengadaan lahan untuk proyek tol. Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp 27 miliar. Tersangka yang ditahan berperan dalam berbagai kapasitas, mulai dari ketua pelaksana pengadaan tanah hingga penerima ganti rugi.
“Sebelas tersangka yang telah ditahan sebelumnya meliputi SF yang berperan sebagai ketua pelaksana pengadaan tanah, YH yang merupakan anggotanya, dan sembilan orang lainnya yang berperan sebagai penerima ganti rugi lahan,” jelas Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra, pada konferensi pers pada Oktober 2024.
Dengan adanya penahanan ini, Kejati Sumbar terus menunjukkan keseriusan dalam pemberantasan korupsi, terutama dalam proyek-proyek besar yang melibatkan dana negara dan kepentingan publik. (Red)