Sukabumi – Seputar Jagat News. Jum’at, 3 Januari 2025. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Tim Media Seputar Jagat News, terdapat indikasi permasalahan terkait pengelolaan anggaran proyek di RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Anggaran yang diusulkan sejak tahun 2023 untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar kurang lebih Rp 35 miliar ini diperuntukkan untuk pengadaan Alat Kesehatan (Alkes), Keluarga Berencana (KB), Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Temuan ini telah menjadi perhatian publik, terutama karena alokasi anggaran tersebut diduga menjadi objek penyelidikan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Sukabumi sejak November 2024.
Namun, alokasi dana untuk pembangunan gedung IGD yang semula diusulkan sebesar Rp 10 miliar, mengalami penurunan signifikan menjadi Rp 6 miliar dan akhirnya direalisasikan hanya sebesar Rp 1,8 miliar.
Ketua DPC Sukabumi Raya Diaga Muda Indonesia, Ahmad Supiyani, telah dimintai klarifikasi terkait dugaan kasus Alkes. Berdasarkan keterangan seorang ASN berinisial N (47), pengadaan Alkes, KB, dan IPAL telah selesai dicairkan melalui proses e-katalog dan e-purchasing. Hal ini memunculkan pertanyaan terkait transparansi dan akuntabilitas realisasi anggaran yang digunakan.
Publik mendesak agar aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas kasus ini secara transparan. Isu yang berkembang di masyarakat menyebut adanya pihak-pihak tertentu yang diduga menggunakan pengaruh oknum aparat dalam proses penagihan oleh penyedia Alkes kepada pemerintah daerah. Dugaan ini semakin memperkeruh situasi dan memicu spekulasi keterlibatan sejumlah pejabat, termasuk Bupati Sukabumi (MH), anggota DPRD (FS), Kepala Dinas Kesehatan (AS), serta Pejabat Pembuat Komitmen (YS).
Seorang praktisi hukum yang tidak ingin disebutkan namanya mempertanyakan penunjukan Kepala Dinas Kesehatan sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek RSUD Palabuhanratu. Menurutnya, jabatan PA seharusnya dipegang oleh direktur RSUD yang memiliki otoritas penuh. “Mengapa di RSUD Sekarwangi dan RSUD Sagaranten PA tidak diambil alih oleh Kadinkes? Ada indikasi bahwa pengadaan dapat lebih ‘dikondisikan’ jika PA dipegang oleh pihak tertentu,” ujarnya.
Ia menambahkan, dugaan ini menimbulkan pertanyaan besar terkait motif penunjukan PA oleh Kadinkes. Publik berharap aparat hukum memiliki integritas dan semangat dalam menuntaskan kasus ini sesuai dengan amanat Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas korupsi di tahun 2025.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media belum berhasil mendapatkan tanggapan dari Bupati Sukabumi, anggota DPRD, Kepala Dinas Kesehatan, maupun Pejabat Pembuat Komitmen terkait dugaan kasus ini.
(Hsn/Skm)