TOKOH PEMUDA MUHAMMADIYAH KANGEAN KECAM TINDAKAN KEKERASAN TERHADAP ANAK, DESAK POLRESTA SUMENEP TUNTASKAN KASUS SECARA PROFESIONAL

WhatsApp Image 2026 10 28 at 1.32.20 PM
9 / 100 Skor SEO

SUMENEP – Panthera Jagat News. What’s Up Jakarta-Tokoh Pemuda Muhammadiyah Kepulauan Kangean, D. A. Makruf, mengecam keras dugaan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menimpa Muhammad Rafik. Ia mendesak jajaran Polresta Sumenep, khususnya unit yang menangani Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), agar segera menuntaskan penanganan perkara tersebut serta menetapkan tersangka apabila alat bukti dan ketentuan hukum telah terpenuhi.

Menurut D. A. Makruf, dugaan kekerasan terhadap anak bukan persoalan sepele yang dapat dipandang sebelah mata. Anak merupakan kelompok rentan yang wajib mendapatkan perlindungan hukum, sehingga setiap dugaan tindak kekerasan terhadap mereka harus ditangani secara serius, transparan, dan berkeadilan.

“Kami mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap anak di bawah umur. Anak-anak harus dilindungi, bukan menjadi korban tindakan kekerasan. Kami meminta Polresta Sumenep bertindak tegas, profesional, dan tidak membiarkan keluarga korban terlalu lama menunggu kepastian hukum. Jika alat bukti telah cukup dan unsur pidananya terpenuhi, segera tetapkan tersangka sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas D. A. Makruf kepada media ini, Rabu 28/10/2026.

Ia menegaskan, keadilan bagi korban tidak cukup hanya dengan menerima laporan dan menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan penanganan perkara. Penegakan hukum harus bergerak secara nyata, memberikan kepastian terhadap proses penyidikan, serta memastikan bahwa hak-hak korban dan keluarganya terlindungi.

Berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterbitkan Polsek Kangayan pada 5 Oktober 2026, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak penganiayaan terhadap Muhammad Rafik yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial Abd. Razak.

Dalam dokumen itu disebutkan, laporan polisi tercatat dengan Nomor LP/B/11/IX/2026/SPKT.Unit Reskrim/Polsek Kangayan/Polresta Sumenep/Polda Jawa Timur, tertanggal 5 Oktober 2026. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di depan MI Miftahul Huda, Dusun Aeng Kokap, Desa Timur Jang-Jang, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep.

SP2HP tersebut juga menyebutkan bahwa laporan akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan selama 12 hari, dengan kemungkinan perpanjangan apabila diperlukan. Dokumen itu mencantumkan Aiptu Candra Kurniawan, S.H., sebagai penyidik pembantu yang ditunjuk untuk menangani laporan tersebut.

Dokumen itu merupakan pemberitahuan perkembangan penanganan perkara, bukan keputusan yang dengan sendirinya menyatakan seseorang bersalah. Karena itu, proses hukum harus tetap mengedepankan alat bukti, asas praduga tak bersalah, serta hak semua pihak sesuai ketentuan perundang-undangan.

D. A. Makruf menilai, penanganan kasus ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Menurutnya, ketegasan dan konsistensi aparat sangat penting agar masyarakat, khususnya anak-anak dan keluarga mereka, memperoleh rasa aman serta kepercayaan terhadap institusi kepolisian.

“Jangan sampai penanganan perkara seperti ini berjalan tanpa kepastian yang jelas. Keluarga korban berhak mengetahui perkembangan kasusnya dan berhak mendapatkan keadilan. Penegakan hukum juga harus memberikan pesan tegas bahwa kekerasan terhadap anak tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa pembiaran terhadap kekerasan, apabila benar terjadi, dapat menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat dan memperbesar kekhawatiran bahwa anak-anak lainnya berpotensi mengalami kejadian serupa.

“Yang kami tuntut bukan penghukuman tanpa proses hukum. Yang kami tuntut adalah keseriusan, kecepatan, transparansi, dan keberanian aparat dalam menegakkan hukum berdasarkan bukti. Apabila unsur pidana dan kecukupan alat bukti telah terpenuhi, jangan ragu mengambil langkah hukum sesuai kewenangan,” tambahnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai penanganan perkara tersebut, pihak jajaran Polresta Sumenep, khususnya unit yang menangani Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), menyampaikan bahwa penanganan kasus akan dilakukan secara profesional.

Pernyataan tersebut menjadi penting untuk memastikan bahwa penanganan perkara tidak hanya berorientasi pada prosedur administratif, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarganya. Masyarakat kini menantikan tindak lanjut yang konkret sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan.

D. A. Makruf berharap komitmen profesionalitas tersebut diwujudkan melalui pemeriksaan yang objektif, pengumpulan alat bukti secara menyeluruh, perlindungan terhadap korban, serta penyampaian perkembangan perkara secara proporsional kepada pelapor.

Dalam dokumen SP2HP, perkara tersebut dirujuk pada Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 80 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan larangan melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C dapat dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

Apabila kekerasan mengakibatkan luka berat, Pasal 80 ayat (2) mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta. Apabila mengakibatkan kematian, Pasal 80 ayat (3) mengatur ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar. Ketentuan mengenai pemberatan pidana juga dapat berlaku dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur undang-undang.

Penerapan pasal dan ancaman pidana terhadap perkara yang dilaporkan harus ditentukan berdasarkan fakta, hasil pemeriksaan, akibat yang ditimbulkan, dan unsur tindak pidana yang terbukti. Ancaman tersebut bukan berarti pihak terlapor telah terbukti melakukan tindak pidana.

Menutup pernyataannya, D. A. Makruf kembali meminta jajaran Polresta Sumenep untuk memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas dan tidak boleh berhenti pada pernyataan normatif.

“Jangan biarkan keluarga korban merasa berjuang sendirian mencari keadilan. Kami meminta aparat bekerja berdasarkan hukum, alat bukti, dan profesionalitas. Jika syarat penetapan tersangka sudah terpenuhi, segera ambil langkah sesuai ketentuan. Namun, jika masih ada yang perlu dilengkapi, sampaikan secara transparan agar prosesnya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Menurutnya, penegakan hukum yang tegas bukanlah bentuk keberpihakan secara membabi buta, melainkan keberpihakan terhadap kebenaran, perlindungan anak, dan keadilan yang dijalankan melalui proses hukum yang sah.

Kini, masyarakat Kepulauan Kangean menantikan keseriusan aparat dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Sebab, ketika menyangkut dugaan kekerasan terhadap anak, yang dipertaruhkan bukan hanya kepastian hukum bagi satu keluarga, melainkan juga rasa aman bagi anak-anak lainnya.

Keadilan bagi korban harus diperjuangkan, perlindungan anak harus ditegakkan, dan setiap dugaan tindak pidana harus diproses secara profesional berdasarkan hukum.
(M/F)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *