Kasus Korupsi Pengadaan Mamin Mencuat, Kejari Jember Tahan Eks Sekwan

WhatsApp Image 2026 10 24 at 15.45.17
5 / 100 Skor SEO

Jember – Panthera Jagat News, Sabtu 24 Oktober 2026. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menetapkan dan menahan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Jember berinisial S sebagai tersangka. Ia jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman (Mamin) kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Sospeda) tahun anggaran 2023–2024.

Kepala Kejari Jember, Yadyn, mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada 22 Oktober 2026. Hal itu tertuang dalam surat penetapan tersangka Nomor-4/M.5.12/FD.2/10/2026.

“Kami telah menetapkan tersangka baru berdasarkan surat penetapan S berkaitan dengan jabatannya sebagai Sekwan DPRD Jember pada 2023, saat dugaan tindak pidana tersebut terjadi. Karena itu, status yang dimaksud adalah mantan Sekwan, bukan jabatan yang diemban surat ini.”

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami putusan perkara lima terdakwa sebelumnya yang telah disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya.

Kejari Jember kemudian melakukan gelar perkara dan menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana yang melibatkan S. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, S langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan. Masa penahanan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026.

Terkait perkembangan perkara, Yadyn menyebut penyidik telah memeriksa 12 saksi. Pemeriksaan tambahan masih akan dilakukan untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

“Kami sudah memeriksa 12 saksi dan masih ada saksi baru lagi yang akan diperiksa minggu-minggu ke depan,” tambahnya.

Kejari Jember juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru. Namun, penetapan tersebut akan bergantung pada hasil pendalaman penyidikan dan analisis fakta persidangan.

“Tentunya kami melihat ada atau tidak tersangka baru berdasarkan analisis fakta persidangan perkara ini nantinya,” tandasnya. (Dang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *