Kejagung Bongkar Dugaan Jual Beli Titik SPPG MBG, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diduga Terima Aliran Dana Ratusan Juta

WhatsApp Image 2026 06 20 at 9.14.51 PM
8 / 100 Skor SEO

Jakarta – Panthera Jagat News. Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan praktik korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026. Dalam perkembangan terbaru, penyidik mengungkap dugaan adanya praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menyeret eks Kepala BGN Dadan Hindayana bersama orang dekatnya, Glory Harimas Sihombing.

Glory Harimas yang menjabat sebagai Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review disebut menjadi tersangka terbaru dalam perkara tersebut. Penyidik menduga Glory berperan mencari pihak-pihak yang ingin menjadi mitra MBG, khususnya untuk pembangunan SPPG.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa dugaan aliran dana dari praktik tersebut mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah dari setiap titik dapur MBG.

“Bervariasi, ya. Mungkin puluhan sampai ratusan juta. Masih kita dalami, tetapi yang kita lihat sekarang sekitar kurang lebih Rp100 juta,” ujar Syarief kepada awak media, Jumat (19/6/2026).

Diduga Ada Pengaturan Titik SPPG

Dalam penyidikan, Kejagung menduga Dadan Hindayana secara melawan hukum memberikan sejumlah titik strategis SPPG kepada yayasan yang memiliki keterkaitan dengan Glory Harimas.

Titik-titik tersebut kemudian diduga diperjualbelikan oleh Glory kepada sejumlah yayasan maupun individu yang ingin masuk sebagai mitra MBG. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan awal, sebagian pembangunan SPPG tersebut diduga tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan BGN.

Penyidik menduga praktik tersebut menyebabkan proses penentuan mitra dan pembangunan fasilitas MBG tidak berjalan sesuai mekanisme yang seharusnya.

Aliran Dana Diduga Diterima Berkala

Kejagung juga mendalami dugaan pemberian sejumlah uang kepada Dadan Hindayana yang berasal dari mitra-mitra MBG melalui Glory Harimas.

Pemberian tersebut diduga dilakukan dalam bentuk mata uang rupiah maupun valuta asing. Penyidik masih menelusuri mekanisme penyerahan dana, termasuk apakah uang terlebih dahulu dikonversi ke mata uang asing atau memang diberikan langsung dalam bentuk valuta asing.

“Itu masih kita dalami. Apakah memang penyetorannya dalam bentuk rupiah kemudian diubah dalam bentuk asing, atau memang penyetorannya dalam bentuk asing, itu sedang kita dalami sekarang,” jelas Syarief.

Penyidik menduga penerimaan tersebut tidak terjadi hanya satu kali, melainkan berlangsung secara berkala.

Daftar Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG

Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sejumlah tersangka, yaitu:

  1. Dadan Hindayana– Eks Kepala Badan Gizi Nasional periode 2024–2026.
  2. Sonny Sanjaya– Eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025–2 Juli 2026.
  3. Lodewyk Pusung – Eks Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan periode 22 Oktober 2024–2 Juli 2026.
  4. Asep Yusuf Somantri** – Pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Sonny Sanjaya.
  5. Andri Mulyono** – Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal.
  6. Glory Harimas Sihombing** – Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review sekaligus pihak yang disebut memiliki hubungan dekat dengan Dadan Hindayana.

Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, serta dugaan kerugian negara dalam perkara tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tersebut.
SP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *