Penyelidikan Ijazah Jokowi Dihentikan, Pengamat: Keputusan Bareskrim Belum Final Secara Hukum

Screenshot 2025 05 26 080318
8 / 100

JAKARTA – Panthera Jagat News. Keputusan Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan terhadap dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menuai tanggapan tajam dari sejumlah kalangan. Meski hasil uji laboratorium menyatakan ijazah tersebut asli dan identik dengan milik rekan seangkatannya, pengamat kepolisian Bambang Rukminto menilai bahwa penghentian perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap.

“Hasil penyelidikan kepolisian bukan yurisprudensi, belum memiliki kekuatan hukum tetap sehingga tidak bisa dijadikan dasar menghentikan perkara secara hukum, ” kata Bambang, pengamat dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) saat dihubungi pada Jumat, 23 Mei 2025.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa proses penyelidikan terhadap laporan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi telah dihentikan. Keputusan ini diambil setelah dilakukan uji laboratorium forensik (labfor) terhadap ijazah Sarjana Kehutanan milik Jokowi.

Menurut Djuhandhani, hasil labfor menunjukkan bahwa ijazah yang digunakan Jokowi identik dengan dokumen pembanding milik tiga rekan seangkatannya di Fakultas Kehutanan, Universitas Gadjah Mada (UGM). Pengujian mencakup bahan kertas, pengaman kertas, teknik cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, dan tinta tanda tangan milik dekan serta rektor pada masa itu.

“Dari proses pengaduan dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbuatan pidana, sehingga perkara ini dihentikan penyelidikannya,” jelas Djuhandhani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 22 Mei 2025.

Dokumen ijazah atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681 KT, dikeluarkan pada 5 November 1985, telah dikonfirmasi keasliannya secara laboratoris.

Namun, menurut Bambang Rukminto, hasil penyelidikan tersebut belum bisa dijadikan dasar hukum yang final. Ia mengingatkan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, hanya putusan pengadilan yang bisa menyatakan seseorang bersalah atau tidak atas dugaan tindak pidana.

“Tugas kepolisian adalah sebagai penyidik, bukan pemvonis. Hanya vonis hakim yang bisa menghentikan perkara secara sah dan mengikat,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa Surat Penghentian Penyelidikan (SP2Lid) yang dikeluarkan oleh Bareskrim merupakan keputusan internal penyelidik, dan tidak termasuk dalam mekanisme hukum formal yang diatur KUHAP, serta tidak dapat diuji dalam praperadilan.

Berbeda dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), yang dapat diuji secara yuridis melalui praperadilan, SP2Lid tidak memberikan ruang hukum bagi pihak pelapor untuk menggugatnya di pengadilan.

“Bayangkan kalau penyidik tidak mau melakukan penyelidikan maupun penyidikan, kasus tersebut bisa dipastikan tidak akan berjalan. Ini bisa jadi preseden buruk jika tidak disampaikan secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Dalam situasi seperti ini, kata Bambang, satu-satunya jalur koreksi atas keputusan penghentian penyelidikan adalah melalui mekanisme pengawasan internal Polri, seperti Propam, Wasidik, atau Irwasum.

Namun, ia juga menyoroti potensi ketidakobjektifan karena seluruh mekanisme tersebut masih berada dalam satu institusi, yakni Polri itu sendiri.

“Kita butuh lembaga yang independen untuk menilai objektivitas proses seperti ini. Jika hanya internal yang mengoreksi internal, tentu akan sulit memastikan transparansi dan akuntabilitasnya,” ujarnya.

Meski penyelidikan secara resmi dihentikan oleh Bareskrim, isu keaslian ijazah Jokowi tampaknya belum benar-benar tuntas di mata publik. Salah satu pelapor, Roy Suryo, disebut-sebut masih berencana melaporkan penyidik kasus ini ke pengawas internal Polri, karena merasa hasil penyelidikan tidak sesuai harapan.

Dalam beberapa kesempatan, Roy Suryo juga menyinggung kemungkinan membuka kembali kasus ini melalui jalur lain, termasuk praperadilan jika perkara masuk tahap penyidikan di kemudian hari.

Kasus ini menjadi sorotan nasional karena menyangkut figur presiden dan menyentuh ranah kepercayaan publik terhadap integritas pejabat negara serta transparansi penegakan hukum di Indonesia.

Redaksi Seputar Jagat News akan terus mengikuti perkembangan terbaru dari kasus ini dan upaya hukum lanjutan dari pihak pelapor maupun tanggapan dari lembaga pengawas internal Polri. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *