MA Kabulkan PK Setya Novanto, Hukuman Dipotong Jadi 12,5 Tahun Penjara
Jakarta – Panthera Jagat News. Rabu, 2 Juli 2025. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, terkait kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP). Dengan dikabulkannya PK tersebut, hukuman penjara Setya Novanto dikurangi dari 15 tahun menjadi 12 tahun dan 6 bulan. Putusan PK tersebut tertuang…
