Kelola TPS Liar, Pria 58 Tahun di Depok Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 3 Miliar
Depok, Senin, 2 Juni 2025 — Panthera Jagat News. Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 3 miliar kepada Jayadi bin Rojali (58), terdakwa kasus pengelolaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di wilayah Limo, Depok, Jawa Barat. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (2/6/2025). Dalam persidangan,…
