
Kejati NTT Selamatkan Rp 304 Juta dari Dugaan Korupsi Rehabilitasi Kantor Imigrasi Atambua
Nusa Tenggara Timur – PANTHERAJAGATNEWS, Jumat, 28 Maret 2025. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 304.215.976,88 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan rehabilitasi Gedung Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua Tahun Anggaran (TA) 2023. Pengembalian uang tersebut dilakukan oleh IWY, penyedia dari CV Jaya Adi…