WALI KOTA JAKARTA PUSAT DIPERIKSA KEJATI TERKAIT DUGAAN KORUPSI KEGIATAN FIKTIF DINAS KEBUDAYAAN DKI JAKARTA

67a4880ee5d86 wali kota jakarta pusat arifin 1265 711
8 / 100

Jakarta – PHANTERAJAGATNEWS. Kamis, 6 Februari 2025 Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terus menggali fakta dan mengumpulkan alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan fiktif di lingkungan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam kasus ini.

Salah satu saksi yang menjalani pemeriksaan adalah Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin. Syahron menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Arifin berlangsung pada hari Kamis (6/2/2025), sedangkan dua orang saksi lainnya tidak memenuhi panggilan penyidik dan akan dijadwalkan ulang.

“Hari ini kami telah memeriksa tiga orang saksi, salah satunya adalah Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin. Namun, terdapat dua saksi lainnya yang tidak hadir dalam pemeriksaan dan akan dipanggil ulang sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Syahron dalam keterangannya.

Sebelumnya, pada Kamis (23/1/2025), Kejati DKI Jakarta juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, serta Manajemen Sanggar Oplet Robet dan Sanggar Jali Putra sebagai saksi.

PENETAPAN TIGA TERSANGKA DUGAAN KORUPSI SENILAI RP150 MILIAR

Dalam perkembangan kasus ini, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp150 miliar. Ketiga tersangka tersebut antara lain:

  1. Iwan Henry Wardhana (IHW) – Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta
  2. MFM – Kepala Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan
  3. GAR – Pemilik Event Organizer (EO) GR-Pro

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Patris Yusrian, menegaskan bahwa kasus ini melibatkan dua tersangka dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu tersangka dari pihak swasta. Modus yang digunakan dalam kasus ini adalah dengan menciptakan kegiatan fiktif dalam pengelolaan anggaran Dinas Kebudayaan, yang pada akhirnya menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.

“Sebagaimana yang telah kami sampaikan sebelumnya, penyelidikan terhadap kasus korupsi di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta telah menghasilkan penetapan tiga tersangka, yakni dua orang ASN dan satu pihak swasta selaku vendor penyelenggara kegiatan fiktif. Kami akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini guna memastikan pertanggungjawaban hukum yang maksimal,” ujar Patris dalam konferensi pers di Kantor Kejati DKI Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.

Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain yang turut serta dalam skema korupsi ini. Kejati DKI Jakarta menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *