Wakil Wali Kota Bandung dan Anggota DPRD Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Penyalahgunaan Wewenang

Screenshot 2025 12 10 204941
5 / 100 Skor SEO

Bandung — Panthera Jagat News. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, serta Anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh pihak Kejari Bandung dalam konferensi pers pada Rabu, 10 Desember 2025.

Kepala Kejari Bandung, Irfan Wibowo, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah pihaknya melakukan rangkaian proses penyidikan yang dinilai telah memenuhi unsur hukum. Ia menegaskan bahwa terdapat dua alat bukti yang dianggap cukup untuk meningkatkan status penyidikan umum menjadi penyidikan khusus terhadap kedua pejabat aktif Kota Bandung tersebut.

“Dengan berdasarkan dua bukti cukup, tim Jaksa Penyidik pada bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Bandung telah meningkatkan status penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus dengan menetapkan dua orang tersangka, yaitu satu Saudara E selaku Wakil Wali Kota Bandung aktif,” ujar Irfan.

Ia melanjutkan, “Dua, Saudara RA selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung aktif.”

Menurut penjelasan Irfan, kedua tersangka diduga menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta pengadaan paket pekerjaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan Pemkot Bandung. Tindakan ini diduga dilakukan dengan memanfaatkan posisi mereka sebagai pejabat publik.

Hingga berita ini diturunkan, Kejari Bandung masih melanjutkan proses penyidikan untuk memperdalam peran masing-masing tersangka dan memastikan unsur-unsur pidana terpenuhi dalam kasus tersebut. (MP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *