SIDOARJO — Panthera Jagat News. Aksi penjambretan brutal di Jalan Pahlawan, tepatnya di depan Halte Pondok Mutiara, Sidoarjo Kota, merenggut nyawa Sri Wahyuni (46), seorang karyawan swasta asal Rembang, Jawa Tengah, yang tinggal di Sarirogo, Kecamatan Kota Sidoarjo. Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu malam, 7 Mei 2025, sekitar pukul 23.06 WIB, saat korban dalam perjalanan pulang usai bekerja di sebuah pusat perbelanjaan di Surabaya.
Menurut keterangan Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, korban dipepet oleh dua pelaku yang mengendarai sepeda motor. Mereka menarik tas korban dengan paksa, menyebabkan korban terjatuh dan kepalanya terbentur keras ke aspal. Sri Wahyuni sempat dilarikan ke Rumah Sakit Delta Surya dalam kondisi kritis, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Kamis dini hari, 8 Mei 2025, pukul 02.10 WIB.
Dalam waktu kurang dari 48 jam setelah kejadian, Tim Resmob Polresta Sidoarjo berhasil membekuk empat pelaku yang tergabung dalam komplotan pencurian dengan kekerasan. Mereka adalah:
- Deni Indrianto alias Kiwil (30), warga Besuki, Situbondo, berperan sebagai joki motor. Ia sempat dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki karena mencoba melawan saat penangkapan.
- Muhammad Ilham alias Ganong (16), warga Tambak Wedi, Kenjeran, Surabaya, bertindak sebagai eksekutor. Karena masih di bawah umur, pelaku ini tidak dihadirkan dalam konferensi pers.
- AG (25), warga Pucuk, Lamongan, dan MFC (24), warga Krembangan, Surabaya, yang berperan sebagai penadah barang hasil curian.
Kapolresta menjelaskan bahwa komplotan ini telah melakukan aksi serupa di lima lokasi berbeda di wilayah Sidoarjo, yakni Jalan Pahlawan, Bungurasih Waru, Aloha Gedangan, Buduran, dan Jalan Ahmad Yani. Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit handphone, uang tunai sebesar Rp3 juta, serta tas selempang milik korban.
Dari hasil penyelidikan, para pelaku mengaku melakukan tindak kejahatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membayar hutang, dan bermain judi online.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk tindak kriminal. “Kami akan bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya. (Red)