Tangerang – Seputar Jagat News. Sabtu, 18 Januari 2025. TNI Angkatan Laut (AL) menjalankan perintah tegas dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dengan membongkar pagar laut sepanjang 30 kilometer di kawasan Tangerang. Pembongkaran ini dilakukan pada pagi hari, Sabtu, 18 Januari 2025, sebagai respons terhadap keluhan masyarakat, khususnya nelayan, yang terhambat aksesnya akibat keberadaan pagar laut yang mengganggu kegiatan mereka di perairan.
Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) III Jakarta, Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto, dalam keterangan persnya sebelum memulai pembongkaran, menyatakan, “Perintah langsung dari Presiden kepada Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) adalah untuk membuka akses seluas-luasnya bagi nelayan, sehingga mereka bisa bebas beraktivitas keluar dan masuk ke laut tanpa hambatan.” Ia menambahkan bahwa kehadiran TNI AL di lokasi pagar laut bukanlah kali pertama, melainkan hasil pemantauan yang dilakukan beberapa bulan sebelumnya atas laporan dan keluhan yang diterima dari masyarakat setempat.
Lebih lanjut, Brigjen Harry menjelaskan bahwa keluhan utama yang diterima adalah terganggunya akses nelayan untuk mencari nafkah akibat keberadaan pagar laut yang membatasi jalur keluar masuk mereka. “Kami sudah berkoordinasi dengan pihak desa dan pihak-pihak terkait lainnya, serta meminta agar akses untuk nelayan dibuka dan rambu-rambu dibuat untuk memudahkan mereka,” kata Brigjen Harry.
Isu pagar laut ini sempat menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial, dengan keluhan dari nelayan setempat yang terhalang dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Pagar laut sepanjang 30 kilometer tersebut hingga saat ini belum diketahui secara jelas siapa yang bertanggung jawab atas pembangunannya. Namun, dalam dialog yang disiarkan oleh Kompas TV pada Kamis, 16 Januari 2025, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyebutkan bahwa perusahaan yang bertanggung jawab di balik pembangunan pagar laut tersebut adalah Perusahaan Pantai Indah Kapuk (PIK).
Menurut Deputi Eksternal Eksekutif Nasional WALHI, Mukri Friatna, peta pemanfaatan ruang yang diterbitkan berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2011 menunjukkan bahwa proyek pagar laut ini terkait dengan kawasan yang dikelola oleh PIK. “Berdasarkan peta arahan pemanfaatan ruang, memang perusahaan yang terkait adalah PIK,” ujarnya. Mukri juga menambahkan bahwa klaim ini diperoleh berdasarkan analisis yang mendalam terhadap peta tersebut, sehingga tidak ada keraguan terkait keterlibatan PIK dalam proyek yang merugikan nelayan ini.
Namun, manajemen pengembang kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK) 2 membantah bahwa mereka terlibat dalam pembangunan pagar laut tersebut. “Kami tidak ada kaitannya dengan pembangunan pagar laut ini. Tindak lanjut lebih lanjut akan disampaikan melalui kuasa hukum kami,” jelas Toni, perwakilan manajemen PIK 2, dalam keterangan tertulisnya.
Meskipun ada bantahan dari pihak PIK, pembongkaran pagar laut oleh TNI AL merupakan langkah konkret yang diambil untuk memastikan hak nelayan tetap terjamin dan mereka dapat beraktivitas di laut tanpa adanya halangan. TNI AL, yang bertindak sesuai dengan perintah Presiden, memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pembangunan pagar laut ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai bagian dari tugas negara, TNI AL menegaskan komitmennya untuk melindungi kepentingan masyarakat, terutama nelayan yang memiliki hak untuk mengakses perairan untuk mencari nafkah. Pembongkaran pagar laut ini juga menjadi simbol keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi rakyat, terutama di wilayah pesisir yang bergantung pada laut sebagai mata pencaharian utama.
TNI AL akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan akses nelayan tidak terhalang, serta menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku. (Red)