Terbongkar! PKBM Althafariz Diduga Bobol Dana PIP dan BOSP, Disdikpora Cianjur Bungkam

Untitled pppp scaled
4 / 100

Cianjur – Panthera Jagat News. Aroma korupsi kembali tercium dari tubuh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Althafariz, yang berlokasi di Desa Mayak, Kecamatan Cibeber, kini menjadi sorotan setelah diduga kuat membobol dana Program Indonesia Pintar (PIP) dan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dengan modus manipulasi data warga belajar.

Kecurigaan mencuat setelah seorang siswa dari sekolah swasta Ashabulyamin, berinisial I’M, mengungkap kepada awak media bahwa sejumlah siswa mencairkan dana PIP di bawah nama PKBM Althafariz atas perintah seorang guru berinisial Nan. Pencairan dana dilakukan pada 8 Mei 2024, atas nama siswa-siswa kelas 11 dan 12, seperti Diaz, Wafa, Siti Maryani, Trisnawati, Ridwan, Latif Purnama, dan Syifa Nurhasanah.

Namun ironisnya, 14 warga belajar yang terdaftar dalam dokumen PKBM tersebut ternyata adalah warga Desa Bunijaya, Kecamatan Pagelaran, yang mengaku tidak pernah mendaftar di PKBM Althafariz. Salah satu dari mereka, Syifa Nurhasanah, menyatakan, “Saya tidak pernah mendaftar di PKBM itu. Tapi aneh, dari mana mereka bisa dapat data saya?”

Menindaklanjuti laporan tersebut, awak media melakukan penelusuran ke Bank BNI Cabang Cipanas. Pihak bank membenarkan bahwa dana PIP dari PKBM Althafariz memang telah dicairkan, namun mereka tidak mengetahui secara pasti siapa pihak yang mencairkannya.

Ketika dimintai keterangan, Kabid PAUD Disdikpora Cianjur, Jajang Sutisna, menyatakan bahwa kepala PKBM Althafariz sudah dua kali menghadap dirinya bersama pengacaranya. Ia mengklaim bahwa kasus tersebut telah diserahkan ke Inspektorat Kabupaten Cianjur dan kepala sekolah bersedia mengembalikan kerugian negara.

Namun pernyataan ini bertolak belakang dengan keterangan dari pihak Inspektorat. Saat ditemui awak media, pejabat Inspektorat bernama Yan Yan menyatakan bahwa hingga bulan Mei 2024, tidak ada surat masuk dari Disdikpora terkait PKBM Althafariz.
“Setelah dicek di register, tidak ada surat dari Disdikpora tentang PKBM Althafariz,” tegas Yan Yan.

Yang mengejutkan, meskipun tengah dililit dugaan manipulasi data dan pencairan fiktif, PKBM Althafariz masih tercatat menerima dana BOSP tahun 2025 senilai Rp113.000.000. Rinciannya meliputi:

  • Rp47.120.000 untuk 31 warga belajar Paket B
  • Rp65.880.000 untuk 36 warga belajar Paket C

Fakta ini memunculkan pertanyaan besar: bagaimana lembaga yang sedang disorot karena dugaan penyalahgunaan dana masih mendapatkan bantuan negara secara reguler tanpa hambatan?

Ketua Umum Paguyuban Maung Sagara, Sambodo Ngesti Waspodo, menilai kasus ini sebagai bentuk kelalaian serius dari pihak Disdikpora Cianjur.
“Kalau PKBM itu sudah bermasalah, seharusnya diproses hukum. Tapi ini masih dapat BOSP. Artinya, bisa jadi ada oknum di dinas yang terlibat,” katanya.

Ia juga mempertanyakan peran penegak hukum di Cianjur yang dinilainya tidak tanggap terhadap kasus ini. “Masa iya sih nggak tahu ada masalah seperti ini?” kritik Sambodo tajam.

Sebagai kontrol sosial, Sambodo mendesak aparat penegak hukum di tingkat pusat untuk segera turun ke Cianjur. Ia menyebut, jika serius mendukung agenda pemberantasan korupsi yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto, maka kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan. (HSN/DS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *