Ciemas – Panthera Jagat News, 26 Juli 2025. Dugaan kasus jual beli perahu yang sempat menghebohkan masyarakat Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, kini mengarah ke fakta mengejutkan. Peristiwa yang semula diduga sebagai praktik jual beli ilegal ternyata merupakan bagian dari program bantuan pengadaan perahu. Hal ini diungkap langsung oleh Penasehat Hukum Kepala Desa Mandrajaya, Irianto Marpaung, SH, dalam keterangannya kepada awak media Panthera Jagat News, Senin (20/7/2025).
Irianto menjelaskan bahwa kliennya sebelumnya telah diperiksa di Polres Sukabumi, didampingi oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Febriansyah, SH dan Windi, SH. Pemeriksaan dilakukan menyusul laporan dari dua warga yang mengaku menjadi korban transaksi jual beli perahu oleh sang kepala desa.
Namun, proses penyidikan berkembang di luar dugaan. Tanpa pemberitahuan kepada kuasa hukum, Kepala Desa Mandrajaya kembali dipanggil untuk memperbaiki Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pada sesi pemeriksaan lanjutan tersebut, penyidik menunjukkan bukti-bukti yang mengarah pada fakta bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari program bantuan, bukan jual beli murni.
“Klien kami ditunjukkan bukti-bukti dan diperkuat oleh keterangan saksi yang menyatakan bahwa ini adalah program pengadaan perahu dalam bentuk bantuan, bukan transaksi komersial seperti yang dilaporkan,” jelas Irianto.
Dalam penelusuran lebih lanjut, Irianto mengungkap bahwa program bantuan ini diperkenalkan pada Desember 2024 oleh seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Sukabumi berinisial ‘A’. Program ini lalu ditawarkan oleh Kepala Desa Mandrajaya kepada warga desa. Warga yang tertarik diminta untuk melakukan inden perahu dengan menyetor sejumlah uang muka.
Dua warga yang menjadi pelapor dalam kasus ini, masing-masing berinisial D dan N, menyetor uang sebesar Rp33 juta dan Rp29 juta. Dana tersebut kemudian diteruskan oleh Kepala Desa ke rekening atas nama oknum anggota DPRD yang memperkenalkan program tersebut.
“Kami telah menelusuri bahwa uang dari warga tersebut memang disetorkan ke rekening atas nama si oknum. Sayangnya, tidak ada penjelasan transparan dari klien kami terkait proses ini sejak awal,” tambah Irianto.
Karena ketidakterbukaan kliennya, tim kuasa hukum menyatakan mengundurkan diri dari kasus ini. Irianto menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen terhadap kode etik profesi advokat, sesuai dengan UU Advokat No. 18 Tahun 2003.
“Kami merasa dikecewakan karena sejak awal tidak mendapatkan informasi secara lengkap dan benar dari klien. Maka, dengan itikad baik dan integritas profesi, kami resmi mengundurkan diri dari perkara ini,” pungkasnya.
Sementara itu, seorang sumber anonim kepada awak media mengungkapkan bahwa dua pelapor tersebut kemungkinan bukan satu-satunya korban. Ia menyebutkan bahwa ada sejumlah warga lain di wilayah Kecamatan Ciemas yang mengalami hal serupa, namun belum berani menyampaikan laporan resmi kepada pihak berwenang.
Tak hanya itu, sumber yang sama juga menambahkan bahwa terdapat isu miring yang menyebutkan dana yang terkumpul dari program perahu tersebut diduga digunakan untuk membiayai kampanye salah satu pasangan calon dalam Pilkada sebelumnya. Isu ini masih beredar secara informal dan belum dikonfirmasi kebenarannya oleh pihak berwenang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari DPRD Kabupaten Sukabumi maupun aparat penegak hukum terkait perkembangan penyidikan kasus ini.
(Sumber: DS/HS)