Rp120 Juta + Rp87 Juta, ke Mana Dana Desa Buniwangi Mengalir?

WhatsApp Image 2025 05 25 at 20.10.54 c8aa2d8b
8 / 100

Kabupaten Sukabumi – Panthera Jagat News. Minggu 25 Mei 2025. Kepala Desa Buniwangi, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, tengah menjadi sorotan publik. Ia diduga telah menggunakan dua sumber anggaran berbeda untuk membiayai satu kegiatan yang sama di lingkungan kantor desa, memicu dugaan penyimpangan dan praktik korupsi yang sistematis.

Kecurigaan ini mencuat setelah sejumlah warga dan pemerhati kebijakan publik mempertanyakan kejanggalan dalam penggunaan dana desa tahun anggaran 2024. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun tim Seputarjagat News, Pemerintah Desa Buniwangi mengalokasikan anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp120.000.000 untuk kegiatan rehabilitasi aula desa. Namun, dalam pelaksanaannya, proyek tersebut hanya menggunakan sekitar Rp80.000.000 dari dana yang direncanakan.

Seorang warga berinisial B, yang ikut terlibat dalam pelaksanaan pembangunan tersebut, mengungkapkan kepada awak media bahwa penggunaan anggaran tidak sesuai dengan perencanaan awal.

“Pekerjaan itu seharusnya berupa rehabilitasi aula desa sesuai anggaran Rp120 juta, tapi yang digunakan hanya sekitar Rp80 juta. Saya tidak tahu bagaimana perencanaannya, tapi yang jelas anggaran yang digunakan tidak sesuai,” ujar B.

Pernyataan ini memunculkan dugaan bahwa sisa anggaran sebesar Rp40.000.000 tidak dapat dipertanggungjawabkan. Minimnya transparansi dan lemahnya pengawasan diduga menjadi celah terjadinya penyalahgunaan anggaran.

Tak hanya itu, Desa Buniwangi juga menerima bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp87.000.000 untuk rehabilitasi ruang pelayanan desa (PTSP), yang lokasinya berada di tempat yang sama dengan aula desa. Namun, menurut sumber yang sama, dana tersebut juga tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukannya.

“Itupun tidak digunakan semuanya. Paling-paling bahan-bahan yang dibelanjakan hanya sekitar Rp50 jutaan,” tambah B.

Saat dikonfirmasi mengenai dugaan mark-up anggaran ini, Sekretaris Desa (Sekdes) Buniwangi, M, tampak kebingungan dalam memberikan jawaban.

“Saya bingung harus jawab apa soal mark-up anggaran. Setahu saya semuanya sudah sesuai, kecuali untuk kegiatan pembangunan jembatan Cipari, memang ada sedikit kekurangan dan itu sudah dikonfirmasi ke pengelola kegiatan,” katanya kepada awak media.

Sementara itu, Kepala Desa Buniwangi, Hermawan Rudiansyah, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan. Padahal, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pejabat publik berkewajiban memberikan keterangan kepada media demi transparansi informasi kepada masyarakat.

Di tengah mencuatnya isu ini, beredar kabar di kalangan masyarakat bahwa kepala desa menyarankan untuk menunggu hasil pemeriksaan dari pihak Inspektorat. Bahkan, menurut isu tersebut, apabila terdapat temuan, maka dapat diselesaikan dengan mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dalam waktu 60 hari. Hal ini menimbulkan kekhawatiran publik bahwa mekanisme TGR justru dimanfaatkan sebagai “jalan keluar” dari tindakan penyalahgunaan wewenang.

Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat karena dikhawatirkan hanya merupakan bagian kecil dari persoalan yang lebih besar.
Apakah praktik serupa juga terjadi di desa-desa lain?
Seputarjagat News akan terus menginvestigasi dan mengawal kasus ini hingga tuntas, demi tegaknya akuntabilitas pengelolaan dana publik di tingkat desa. (HS/RD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *