Resmi Dilaporkan Pasca Penipuan SFM

WhatsApp Image 2026 01 30 at 5.51.57 PM
8 / 100 Skor SEO

Sumenep – Panthera Jagat News. praktik bisnis investasi ilegal SFM (Soul Frame Media) yang menyebabkan banyak korban finansial di Indonesia, khususnya di Kabupaten Sumenep, resmi dilaporkan oleh Tim Koordinator KPI (Komunitas Pers Indonesia) mewakili sejumlah korban penipuan khususnya di Sumenep.

Satreskrim Polres Sumenep pada tanggal 26 Januari 2026 telah resmi menerbitkan Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat dengan Nomor: STTLPM/18/SATRESKRIM/I/2026/SPKT/POLRES SUMENEP tentang dugaan Tindak Pidana Penipuan Online yang terjadi pada hari Kamis, 22 Januari 2026 di Sumenep.

Terduga Anthea sebagai mentor di dalam sistem platform digital pelaku dari kejadian ini yang menelan puluhan sampai ratusan juta rupiah dari para member/anggota yang tergabung dalam platform tersebut melalui akun masing masing.

Pihak Polres Sumenep untuk sementara akan menindak lanjuti kasus ini ke pihak Polda Jawa Timur karena jenis kasus seperti ini hanya Polda yang memiliki perangkat sarana Unit Cyber untuk bisa mengungkapnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa telah terjadi dugaan penipuan melalui bisnis investasi bodong yang banyak memakan korban kerugian ratusan orang di Sumenep. Melalui platform digital SFM banyak orang tertarik disebabkan adanya penawaran investasi yang kecil dapat menghasilkan keuntungan besar.

Pendapatan bonus ketentuannya akan didapat selama satu tahun, mulanya berjalan lancar namun setelah beberapa bulan kemudian terjadi kejanggalan adanya perubahan aturan untuk menambah deposit modal/mengupgrade lagi dengan alasan yang tidak masuk akal serta menyimpang dari ketentuan sistem yang disepakati.

Akibat dari banyaknya penolakan anggota/member terhadap perubahan aturan tersebut kerugian terjadi kepada mereka yang menolak karena dianggap mengundurkan diri.

Berharap kepada pihak pemerintah dan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) serta pihak lembaga perbankan untuk bersinergi membantu penyelesaian persoalan ini.

Seperti yang diungkapkan oleh salah satu Tim KPI (Komunitas Pers Indonesia) Yudik. S kepada Independen.News, “Kami melaporkan kasus Penipuan Online ini demi mereka yang menjadi korban, berharap kepada yang berwenang serius untuk menyelesaikan persoalan ini,” ungkapnya kepada beberapa media.

“Satu hal lagi kepada pemerintah bagaimana upayanya agar Tindak pidana penipuan online ini dapat diperketat ruang geraknya meskipun kita tahu pelaku penipuan di bidang tekhnologi digital sulit untuk dideteksi dan masyarakatpun diharap agar lebih waspada serta lebih bijak menggunakan media online,” pungkasnya saat selesai pelaporan di Polres Sumenep.

(M/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *