BANDA ACEH — Panthera Jagat News. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh didesak untuk segera mengusut dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Perpustakaan Kabupaten Aceh Tengah yang menelan anggaran sebesar Rp 9,7 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023. Proyek tersebut kini menuai sorotan tajam karena belum rampung meski sudah memasuki pertengahan tahun 2025.
Desakan itu disuarakan oleh Ketua DPW Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Aceh, Mahmud Padang, pada Selasa, 3 Juni 2025. Ia menilai proyek ini sarat indikasi kerugian negara dan mencerminkan lemahnya pengawasan dari pihak terkait.
“Proyek pembangunan gedung perpustakaan di Aceh Tengah hingga kini belum selesai dan terkesan mangkrak. Maka, disinyalir adanya indikasi kerugian negara,” tegas Mahmud.
Mahmud merujuk pada temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2023 yang mencatat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 327,8 juta. Namun dari jumlah tersebut, baru sekitar Rp 100 juta yang dikembalikan ke kas daerah oleh pihak rekanan, sementara sisanya — sebesar lebih dari Rp 227 juta — belum juga dilunasi.
“Padahal BPK sudah memberikan batas waktu 60 hari untuk penyelesaian temuan tersebut. Ini sudah jauh melewati batas waktu itu,” tambah Mahmud.
Tak hanya mengkritik keterlambatan penyelesaian dan pengembalian dana, Mahmud juga mencurigai bahwa kerugian negara sebenarnya bisa lebih besar dari angka yang tercatat dalam temuan BPK.
Menurutnya, kondisi bangunan yang terbengkalai hingga pertengahan 2025 menunjukkan adanya kemungkinan penyimpangan yang lebih luas, termasuk potensi mark-up anggaran atau pekerjaan fiktif.
“Kami mendesak Kejati Aceh untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Jangan sampai kasus ini berlalu tanpa ada pertanggungjawaban,” ujar Mahmud.
Dalam pernyataannya, Mahmud juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif dalam pemberantasan korupsi.
“Kami berharap aparat penegak hukum bertindak profesional dan tidak tebang pilih. Jika ada indikasi pelanggaran, siapa pun yang terlibat harus diperiksa dan ditindak sesuai hukum,” tegasnya.
Alamp Aksi menyatakan akan terus memantau perkembangan proyek tersebut serta mendorong masyarakat dan elemen sipil lainnya untuk ikut mengawal proses hukum agar transparan dan akuntabel. (Red)