Polri Bongkar Peredaran Sianida Ilegal Terbesar di Indonesia, 6.000 Drum Disita

WhatsApp Image 2025 05 17 at 13.54.23 560x420 1
8 / 100

Jakarta – Panthera Jagat News. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap peredaran ilegal bahan kimia berbahaya jenis sianida dalam skala besar. Operasi yang dilakukan di wilayah Surabaya dan Pasuruan ini berhasil menyita sekitar 6.000 drum sianida atau setara dengan 20 kontainer—menjadikannya sebagai pengungkapan kasus peredaran sianida ilegal terbesar dalam sejarah Indonesia.

Kasus ini diusut oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Dalam keterangan resminya, Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin selaku Dirtipidter Bareskrim menyatakan bahwa para tersangka telah diperiksa dan resmi ditahan pada hari ini.

“Pengungkapan distribusi sianida ilegal ini merupakan bagian dari upaya Mabes Polri untuk menekan praktik penambangan emas ilegal yang selama ini kerap menggunakan sianida dalam proses pemisahan emas,” ujar Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers.

Polri kini mendalami proses perizinan impor bahan kimia berbahaya tersebut. Berdasarkan regulasi yang berlaku, hanya dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki kewenangan legal untuk mengimpor sianida, yaitu PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan PT Sarinah. Di luar itu, penggunaan sianida untuk kepentingan pribadi tetap dimungkinkan, namun harus disertai izin resmi dari Kementerian Perdagangan.

Namun dalam kasus ini, tersangka diketahui menyalahgunakan izin dari sebuah perusahaan yang masa berlaku perizinannya telah habis. Sianida tersebut kemudian dijual kembali kepada pihak lain secara ilegal. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa sebagian besar pembeli berada di kawasan Indonesia Timur, seperti Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Tengah.

“Para pelaku memanfaatkan izin perusahaan yang sudah tidak aktif lagi untuk melakukan impor, lalu mendistribusikan bahan kimia ini ke berbagai wilayah, terutama untuk kebutuhan tambang ilegal,” jelas Brigjen Nunung.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan lengkap peredaran sianida ilegal tersebut. Fokus utama penyidik adalah mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat, termasuk para pembeli, distributor, serta kemungkinan adanya oknum yang membantu proses impor dan distribusi bahan kimia berbahaya ini. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *