Rembang — Panthera Jagat News. Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang masih memerlukan waktu sekitar satu hingga dua bulan untuk melimpahkan perkara dugaan korupsi dana hibah kandang ayam ke pengadilan. Pelimpahan baru akan dilakukan apabila seluruh dokumen dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Rembang, Yusni Febriansyah, yang menjelaskan bahwa meskipun dua tersangka telah ditetapkan, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap para saksi untuk menguatkan peran masing-masing tersangka.
“Mungkin sekitar dua bulan, satu atau dua bulan mungkin. Sebisa mungkin kami lakukan pelimpahan ke pengadilan jika semuanya sudah lengkap,” ujar Yusni, Senin (12/5/2025).
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana hibah pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Rembang pada Tahun Anggaran 2022, yang disalurkan melalui Dinas Pertanian Kabupaten Rembang. Dana tersebut diperuntukkan bagi pengadaan ayam petelur dan pembangunan kandang ayam untuk kelompok tani di Desa Banowan, Kecamatan Sarang.
Namun, penyelidikan Kejari menemukan bahwa bantuan itu tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukan, dan justru terdapat indikasi kuat adanya penyelewengan dana.
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Pertama, ZNR, ketua kelompok ternak, diduga membuat dokumen administrasi fiktif guna mencairkan dana hibah. Kedua, TJD, yang disebut sebagai pihak eksternal yang kemudian mengambil alih pekerjaan dan menguasai seluruh dana hibah tanpa melibatkan kelompok penerima manfaat.
TJD diduga menggunakan dana hibah untuk kepentingan pribadi, melanggar prinsip transparansi dan partisipasi dalam pelaksanaan program pemerintah berbasis masyarakat.
Atas perbuatannya, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 600 juta. Kini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Kelas II B Rembang untuk mempercepat proses penyidikan dan mencegah potensi penghilangan barang bukti.
Meski proses penyidikan telah memasuki tahap yang signifikan, pemeriksaan saksi-saksi masih terus dilakukan. Kejaksaan menargetkan penyelesaian seluruh dokumen dan pemberkasan dapat rampung secepatnya, sebelum masuk ke tahap pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penyalahgunaan dana publik yang bersumber dari aspirasi legislatif (pokir), yang seharusnya memberikan manfaat langsung kepada masyarakat desa.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, serta semua pelaku akan dimintai pertanggungjawaban secara adil sesuai proses hukum yang berlaku. (Red)