JAKARTA — Panthera Jagat News. Tim penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah milik Ibrahim Arif, mantan Staf Khusus sekaligus tenaga teknis di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022. Penggeledahan berlangsung pada Jumat (23/5/2025) dan merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.
Momen penggeledahan ini terekam dalam video yang dirilis resmi oleh Kejagung. Dalam tayangan tersebut, Ibrahim tampak duduk di ruang makan rumahnya bersama sejumlah penyidik. Ia mengenakan kaus hitam bergaris dan celana panjang, serta terlihat menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan oleh penyidik terkait barang-barang yang ditemukan.
Di atas meja makan tampak tiga kotak handphone berwarna putih. Salah satu penyidik terdengar menanyakan, “Handphone ada berapa, Pak?” Ibrahim yang saat itu memegang sebuah map berwarna pink, kemudian duduk dan menjawab dengan singkat, “Ada banyak,” sambil menunjuk ke arah barang-barang yang dimaksud.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, membenarkan bahwa penggeledahan dilakukan di wilayah Jakarta Selatan. Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti penting berupa handphone, laptop, dan perangkat elektronik lainnya.
“Dilakukan penggeledahan di daerah Jakarta Selatan dan ditemukan barang bukti elektronik, ya. Ada HP, laptop, dan semua itu tentu sedang dibaca oleh penyidik,” jelas Harli, Senin (2/6/2025).
Sebelumnya, pada Rabu (21/5/2025), penyidik juga telah menggeledah apartemen milik dua mantan staf khusus Menteri Nadiem Makarim lainnya, berinisial JT dan FH. Dari penggeledahan tersebut, penyidik juga menyita berbagai barang bukti berupa dokumen dan perangkat elektronik.
Harli menambahkan, apartemen yang digeledah tersebut diduga milik seorang pejabat aktif di Kemendikbudristek. Meski belum disebutkan nama atau posisi resminya, ia memastikan bahwa penyidikan terhadap keterlibatan oknum dalam kasus ini terus berlanjut.
“(Apartemen milik) pegawai di Kemendikbud. Nanti kita rilis. Sepertinya (masih aktif),” ucap Harli.
Kejaksaan Agung tengah mengusut secara intensif dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook yang digelar Kemendikbudristek. Anggaran proyek ini terbilang fantastis, mencapai Rp 9,9 triliun.
Saat ini, penyidik masih mendalami aliran dana dan peran para pihak yang terlibat, termasuk menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek tersebut. Status Ibrahim Arif dalam perkara ini masih sebagai saksi, namun tidak menutup kemungkinan akan berkembang seiring hasil penyidikan.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat proyek pengadaan ini sejatinya ditujukan untuk mendukung transformasi digital pendidikan di Indonesia. Namun, alih-alih memperkuat dunia pendidikan, proyek ini justru diduga menjadi ladang bancakan oknum yang tidak bertanggung jawab. (Red)