Serang – Panthera Jagat News. Kepolisian Daerah (Polda) Banten menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Muh Salim (54), sebagai tersangka dalam kasus permintaan jatah proyek senilai Rp 5 triliun yang dilakukan tanpa melalui mekanisme lelang. Tak hanya itu, Muh Salim langsung ditahan setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat malam, 16 Mei 2025.
“Pada pukul 21.00 WIB telah dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dan penahanan,” ungkap Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, dalam keterangannya.
Selain Muh Salim, Polda Banten juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni:
- Ismatullah (39) – Wakil Ketua Kadin Bidang Industri
- Rufaji Jahuri (50) – Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI)
Ketiganya diduga terlibat dalam upaya memaksa pihak perusahaan PT China Chengda Engineering, yang tengah mengerjakan proyek strategis di kawasan tersebut, untuk memberikan paket proyek kepada kelompok mereka tanpa mengikuti prosedur resmi.
“Muh Salim dan Ismatullah bertemu dengan pihak PT Total, selaku perwakilan dari PT Chengda, dan memaksa meminta jatah proyek,” jelas Dian.
Dalam pertemuan itu, Ismatullah bahkan menggebrak meja sebagai bentuk tekanan agar proyek tersebut diberikan. Sementara Rufaji Jahuri mengancam akan menghentikan kegiatan proyek apabila HNSI tidak dilibatkan dalam pelaksanaannya.
Dalam penyidikan, sejumlah barang bukti penting berhasil disita oleh pihak kepolisian. Di antaranya:
- 1 bundel tangkapan layar (screenshot) berisi ajakan Ketua Kadin kepada para saksi untuk mendatangi lokasi proyek PT Chengda
- 1 lembar surat dari Kadin kepada PT Chengda tertanggal 8 April 2025
- 2 lembar notulen pertemuan, masing-masing tertanggal 8 April dan 22 April 2025
- 1 lembar surat dari Kadin kepada PT Chengda tertanggal 8 Mei 2025
Barang-barang bukti tersebut menguatkan dugaan bahwa para tersangka secara aktif membangun tekanan dan komunikasi untuk mempengaruhi jalannya proyek.
Tak berhenti sampai di situ, Polda Banten juga tengah mendalami aliran dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang diduga mengalir kepada sejumlah organisasi masyarakat (ormas) atau individu tertentu.
“Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri apakah dana CSR telah digunakan secara tepat atau justru dipakai untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” ujar Dian.
Kasus ini mencuat di tengah sorotan publik terhadap maraknya praktik premanisme proyek yang kerap mengganggu dunia usaha dan menciptakan iklim investasi yang tidak sehat. Langkah tegas Polda Banten ini dipandang sebagai sinyal kuat penegakan hukum terhadap penyimpangan oknum yang mencoreng institusi resmi seperti Kadin.
Penyidikan masih terus berlanjut, dan ketiga tersangka kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi berkomitmen menelusuri seluruh pihak yang terlibat, termasuk potensi adanya aktor lain di balik upaya permintaan proyek secara ilegal ini. (Red)