Sukabumi – Panthera Jagat News. Dugaan praktik korupsi kembali mencoreng tata kelola keuangan desa di Kabupaten Sukabumi. Kali ini, sorotan publik mengarah kepada mantan Kepala Desa (Kades) Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, berinisial AAH, yang diduga menyalahgunakan Dana Desa (DD) pada dua tahun anggaran berturut-turut, yakni 2022 dan 2023.
Berdasarkan informasi yang diperoleh tim Panthera Jagat News, Desa Mandrajaya menerima alokasi Dana Desa sebesar Rp 897.766.000 pada tahun 2022, dan Rp 874.663.000 pada tahun 2023. Namun, dalam proses audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Sukabumi, ditemukan adanya indikasi kuat penyimpangan penggunaan anggaran dengan nilai kerugian negara yang signifikan.
Temuan Inspektorat mengungkap adanya dugaan praktik penyalahgunaan dana, mulai dari pelaksanaan kegiatan fiktif, penggelembungan (mark-up) anggaran, hingga pengelolaan dana yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Nilai Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas kerugian negara disebut-sebut mencapai ratusan juta rupiah.
“Dari hasil pemeriksaan Inspektorat, ditemukan indikasi penyalahgunaan dana yang cukup signifikan, dan saat ini telah direkomendasikan untuk proses lebih lanjut,” ungkap seorang sumber internal yang tidak ingin disebutkan namanya.
Seorang warga Kecamatan Ciemas, berinisial R, turut angkat bicara terkait lambannya penanganan kasus ini oleh aparat penegak hukum.
“Permasalahan ini sebenarnya sudah lama, tapi anehnya kok tidak juga dilimpahkan kepada aparat penegak hukum. Ini juga menjadi pertanyaan besar,” ujar R kepada awak media.
Kini, kasus tersebut mulai menjadi perhatian serius masyarakat dan aparat penegak hukum. Jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi, AAH berpotensi dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum dan Inspektorat segera menindaklanjuti temuan tersebut untuk menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
Hingga berita ini diterbitkan, mantan Kades Mandrajaya AAH belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang menyeret namanya. Pihak Inspektorat Kabupaten Sukabumi pun belum mengeluarkan pernyataan lanjutan mengenai proses penyelidikan.
(DS/Jen)