KRONOLOGI PENANGKAPAN TIGA PEGAWAI KPK GADUNGAN, MODUS PEMALSUAN SPRINDIK TERUNGKAP

b0e83dbe 9f0c 481a a6d8 2f753806ba0d 169
8 / 100

Jakarta – PHANTERAJAGATNEWS. Kamis, 6 Februari 2025. Aparat kepolisian telah berhasil mengungkap dan menangkap tiga orang pria yang mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiga pelaku, yakni AS (45), JFH (47), dan AA (40), ditangkap atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen negara berupa surat perintah penyidikan (sprindik) dan surat panggilan KPK yang digunakan untuk menipu mantan Bupati Rote, Leonard Haning.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan tim kuasa hukum Leonard Haning yang menerima dokumen sprindik dan surat panggilan KPK yang mencurigakan. Setelah dilakukan verifikasi dan koordinasi langsung dengan KPK, dipastikan bahwa dokumen tersebut palsu.

“Telah terjadi tindak pidana pemalsuan surat perintah penyidikan dan panggilan KPK terhadap Leonard Haning selaku mantan Bupati Rote. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut dengan pihak KPK, sprindik ini dinyatakan tidak sah dan merupakan dokumen palsu,” ujar Firdaus dalam keterangannya pada Kamis (6/2/2025).

PENANGKAPAN PELAKU DI HOTEL KAWASAN JAKARTA PUSAT

Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan para tersangka, tim KPK dan aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasilnya, ketiga pelaku berhasil diamankan di sebuah hotel yang berlokasi di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

“Kami berhasil mengamankan tiga orang pelaku di sebuah hotel di Jakarta Pusat. Setelah itu, mereka langsung dibawa ke kantor KPK sebelum akhirnya dilaporkan secara resmi ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutur Firdaus.

PROSES HUKUM DAN PENANGANAN LEBIH LANJUT

Ketiga pelaku saat ini telah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa proses hukum terhadap para tersangka akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tadi malam telah dilakukan serah terima tiga tersangka dari pegawai KPK kepada Polres Metro Jakarta Pusat untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Kepolisian juga masih terus melakukan penyelidikan guna memastikan apakah terdapat pihak lain yang turut terlibat dalam aksi kejahatan ini.

Dengan adanya kasus ini, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap pihak yang mengaku sebagai aparat penegak hukum. Keabsahan setiap dokumen yang dikeluarkan oleh lembaga negara harus selalu dikonfirmasi melalui jalur resmi guna menghindari modus penipuan serupa di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *