Jakarta – Panthera Jagat News. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lima unit mobil dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait kegiatan importasi dan gratifikasi yang melibatkan sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kendaraan tersebut diduga dibeli menggunakan dana hasil tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyitaan dilakukan pada awal pekan ini di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta.
“Penyidik melakukan penyitaan lima unit kendaraan roda empat yang berada di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai Jakarta,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/3).
Menurutnya, kendaraan-kendaraan tersebut diduga diperoleh dari aliran dana hasil praktik suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan proses kepabeanan serta pengurusan cukai. Mobil tersebut juga diduga digunakan untuk menunjang aktivitas operasional para pejabat yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Mobil-mobil tersebut saat ini sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK sebagai barang bukti untuk proses penyidikan perkara ini,” kata Budi.
Enam Orang Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka yang terdiri dari pejabat internal Bea Cukai dan pihak swasta yang diduga menjadi pemberi suap.
Tiga pejabat Bea Cukai yang ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan DJBC periode 2024–Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono; serta Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando.
Sementara dari pihak swasta, penyidik menjerat Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, Andri; pemilik PT Blueray, John Field; serta Manajer Operasional PT BR, Dedy Kurniawan.
Para pejabat Bea Cukai tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait penerimaan suap dan gratifikasi. Mereka juga dijerat dengan Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun tiga tersangka dari pihak swasta diduga sebagai pemberi suap dan dijerat Pasal 605 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 606 ayat 1 KUHP.
Seluruh tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan Tersangka Lain
Seiring perkembangan perkara, KPK juga menangkap seorang pegawai Bea Cukai lainnya, Budiman Bayu Prasojo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Budiman ditangkap pada Kamis (26/2) di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jalan Ahmad Yani, Jakarta Timur. Ia disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor terkait penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara.
KPK menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan aliran dana lain maupun keterlibatan pihak tambahan dalam praktik suap yang diduga berkaitan dengan pengurusan kegiatan importasi di lingkungan Bea Cukai.
DS





