KPK Periksa Istri Bupati Rejang Lebong dalam Kasus Suap Proyek, Jejak Aliran Dana Didalami

WhatsApp Image 2026 04 03 at 10.14.21 PM
5 / 100 Skor SEO

Jakarta – Panthera Jagat News, 6 April 2026. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Pada Senin (6/4), penyidik memanggil Intan Larasita, istri Bupati Rejang Lebong periode 2025–2030, Muhammad Fikri Thobari, untuk diperiksa sebagai saksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Pemeriksaan dilakukan atas nama IL (mengurus rumah tangga),” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Hingga laporan ini disusun, belum terdapat informasi resmi mengenai kehadiran Intan maupun substansi yang digali penyidik. KPK lazimnya baru mengungkap materi pemeriksaan setelah proses klarifikasi rampung.

Kasus ini berakar pada dugaan praktik suap “ijon” proyek, yakni skema pemberian uang di muka untuk mengamankan paket pekerjaan pemerintah sebelum proses lelang berlangsung. KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara yang terkait dengan proyek Tahun Anggaran 2025–2026 di Rejang Lebong.

Dua tersangka penerima suap adalah:

  • Muhammad Fikri Thobari
  • Harry Eko Purnomo

Sementara tiga pihak pemberi suap berasal dari sektor swasta:

  • Irsyad Satria Budiman
  • Edi Manggala
  • Youki Yusdiantoro

Kelima tersangka kini telah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Fikri dan Harry Eko dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, terkait penerimaan suap dan gratifikasi, yang dikaitkan dengan ketentuan dalam KUHP terbaru.

Adapun tiga tersangka dari pihak swasta dijerat dengan pasal pemberian suap dalam KUHP hasil pembaruan, yang memperluas cakupan pertanggungjawaban pidana korporasi dan individu dalam praktik korupsi.

Perkara ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Dalam pengembangan penyidikan, tim penyidik melakukan serangkaian penggeledahan intensif pada 13–15 Maret 2026.

Lokasi yang digeledah meliputi rumah dinas bupati, rumah dan kantor Kepala Dinas PUPRPKP, kantor Dinas Pendidikan, serta sejumlah kediaman pihak swasta dan saksi.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik (BBE), serta uang tunai senilai Rp1 miliar dari kediaman Harry Eko.

Pemanggilan Intan Larasita mengindikasikan upaya penyidik menelusuri kemungkinan aliran dana, kepemilikan aset, maupun peran pihak terdekat dalam konstruksi perkara. Dalam banyak kasus korupsi, lingkar keluarga kerap menjadi titik krusial untuk mengungkap pola distribusi keuntungan ilegal.

KPK belum menyampaikan apakah pemeriksaan ini berkaitan langsung dengan dugaan penerimaan suap oleh bupati atau bagian dari pemetaan aset.

Kasus ini menegaskan pola klasik korupsi proyek daerah yang terus berulang, yakni kolusi antara pejabat publik dan pelaku usaha melalui mekanisme “ijon”. Dengan pendekatan penyidikan yang kini menyasar lingkar terdekat, KPK tampak berupaya memperkuat pembuktian, tidak hanya pada transaksi, tetapi juga pada aliran manfaat yang lebih luas.

Perkembangan lebih lanjut, termasuk hasil pemeriksaan saksi hari ini, masih ditunggu sebagai bagian dari pengungkapan utuh perkara.

(SP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *