Jakarta – Panthera Jagat News. Sabtu, 18 April 2026. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Fokus penyidik kini mengarah pada dugaan pengondisian proyek outsourcing yang melibatkan sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik tengah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap berbagai pihak, khususnya dari dinas-dinas terkait. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat pemenuhan berkas perkara, mengingat kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang membatasi waktu penyidikan.
“Penyidik melakukan pendalaman tidak hanya pada proses penentuan perusahaan pemenang proyek, tetapi juga pada dugaan intervensi dalam penempatan tenaga outsourcing,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/4/2026).
Dugaan Intervensi hingga Penempatan Tenaga Kerja
KPK menduga bahwa pengondisian tidak berhenti pada tahap pengadaan, tetapi juga merambah pada penentuan individu yang akan bekerja sebagai tenaga outsourcing. Dalam konteks ini, Fadia Arafiq diduga memiliki peran signifikan dalam mengarahkan proses tersebut.
Model intervensi yang sistematis ini dinilai membuka ruang konflik kepentingan sekaligus memperkuat dugaan praktik korupsi terstruktur dalam tata kelola pengadaan jasa di daerah.
Pemeriksaan ASN dan Sita Aset
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Pekalongan. Pada Selasa (14/4), sebanyak tujuh ASN dimintai keterangan, di antaranya Rendika Yoga, Kasih Ismoyo Adhi, hingga Agro Yudha Ismoyo.
Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah kendaraan dari berbagai lokasi, termasuk rumah dinas bupati dan wilayah Cibubur. Kendaraan yang disita meliputi Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.
Jejak Perusahaan Keluarga dan Aliran Dana
Dalam pengembangan kasus, KPK menemukan keterkaitan kuat antara Fadia dan perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), yang didirikan oleh anggota keluarganya. Fadia diduga menjadi beneficial owner dari perusahaan tersebut.
PT RNB diketahui memperoleh proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah, dan satu kecamatan sepanjang 2025. Dari aktivitas tersebut, perusahaan meraup sekitar Rp46 miliar dalam kurun 2023–2026.
Dana tersebut kemudian diduga didistribusikan ke sejumlah pihak, termasuk:
- Fadia Arafiq: Rp5,5 miliar
- Suami (Ashraff): Rp1,1 miliar
- Direktur PT RNB (Rul Bayatun): Rp2,3 miliar
- Anak (Sabiq): Rp4,6 miliar
- Anak (Mehnaz Na): Rp2,5 miliar
- Penarikan tunai: Rp3 miliar
Komposisi pembagian ini menjadi salah satu fokus utama penyidik dalam menelusuri aliran dana dan memperkuat konstruksi perkara.
Jerat Hukum dan Arah Penyidikan
Atas perbuatannya, Fadia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi berbasis pengadaan di daerah, sekaligus menjadi ujian bagi transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan lokal.
SP





