Pangkalpinang – Panthera Jagat News. Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak), Pujiyono Suwadi, melontarkan peringatan tegas kepada para jaksa dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kejaksaan agar senantiasa menjaga sikap dan perilaku, baik dalam urusan kedinasan maupun dalam kehidupan sehari-hari.
Peringatan ini disampaikan langsung oleh Pujiyono saat memberikan pengarahan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung, Selasa (22/4/2025). Ia menekankan bahwa perilaku jaksa di ruang publik sangat berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.
“Ketika Bapak Ibu memakai seragam, jangan merasa gagah. Pakai mobil dinas, pelat Kejaksaan, jangan petantang-petenteng juga karena yang diawasi publik itu bukan hanya kinerja, tapi juga perilaku kita sehari-hari,” ujar Pujiyono dalam arahannya.
Dalam paparannya, Pujiyono menyinggung hasil survei terbaru dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang menempatkan Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum paling dipercaya masyarakat, berada di urutan ketiga secara nasional setelah Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Presiden.
Ia menggarisbawahi bahwa tingkat kepercayaan publik atau public trust tersebut terbentuk bukan hanya karena kinerja institusional, tetapi juga karena sikap personal para aparatnya.
“Public trust itu terbentuk karena dua hal: profesionalisme dan perilaku. Profesionalisme jelas ada aturannya, ada SOP, ada arahan pimpinan. Tapi sikap dan perilaku itu tergambar dari keseharian kita,” jelas Guru Besar Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) itu.
Pujiyono juga menyoroti tantangan besar di era media sosial saat ini, di mana kesalahan sekecil apapun bisa terekam, tersebar luas, dan mencoreng nama baik institusi.
“Kalau ada 99 persen kebenaran dan hanya 1 persen kesalahan, yang diviralkan di media sosial justru satu persen itu. Maka menjaga sikap dan perilaku itu tidak mudah,” tegasnya.
Lebih jauh, Pujiyono menekankan bahwa integritas dan profesionalitas tidak cukup hanya diajarkan lewat teori di bangku kuliah, tapi perlu diwujudkan lewat keteladanan dari pimpinan langsung, seperti Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Wakil Kajati, serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari).
“Integritas tidak bisa diwariskan dari dosen. Tapi bisa diteladani dari pimpinan. Maka para Kajati, Wakajati, Kajari, harus sadar bahwa mereka sedang ditiru oleh anak buahnya,” tandasnya.
Dengan pernyataan tersebut, Komjak menegaskan pentingnya penguatan karakter dan etika kerja di tubuh Kejaksaan, agar tidak hanya unggul dalam penegakan hukum, tetapi juga menjadi panutan yang layak dihormati oleh masyarakat luas. (Red)