Depok, Senin, 2 Juni 2025 — Panthera Jagat News. Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 3 miliar kepada Jayadi bin Rojali (58), terdakwa kasus pengelolaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di wilayah Limo, Depok, Jawa Barat. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (2/6/2025).
Dalam persidangan, Jayadi yang hadir mengenakan kemeja putih tampak didampingi oleh kuasa hukumnya. Majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua menyatakan Jayadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merusak lingkungan hidup melalui pengelolaan sampah secara ilegal.
“Mengadili. Menyatakan terdakwa Jayadi bin Rojali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup,” tegas hakim saat membacakan putusan.
Jayadi dijatuhi pidana penjara selama lima tahun serta denda Rp 3 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Saat ditanya oleh hakim mengenai sikap terhadap putusan tersebut, Jayadi menyatakan bahwa sebelumnya ia dituntut dengan hukuman enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Menanggapi vonis yang lebih ringan satu tahun, ia tetap memilih untuk mengajukan banding.
“Terhadap putusan saudara bisa menerima? Pikir-pikir selama 7 hari atau menyatakan banding?” tanya hakim.
“Banding,” jawab Jayadi singkat.
Kasus ini mencuat sejak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) menetapkan Jayadi sebagai tersangka pada November 2024. Jayadi diketahui mengelola TPS liar tanpa izin yang menyebabkan pencemaran lingkungan di kawasan padat penduduk di Limo, Depok.
Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, menyampaikan bahwa tindakan hukum ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku lain yang masih mengelola TPS ilegal di berbagai daerah.
“Penindakan tegas ini harus menjadi pembelajaran. Ancaman hukumannya sangat berat. Tidak boleh ada lagi pengelolaan sampah sembarangan yang membahayakan masyarakat dan lingkungan,” tegas Ridho dalam pernyataan tertulis pada Sabtu (9/11/2024).
Dalam kasus ini, Jayadi dijerat dengan sejumlah pasal dari UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama Pasal 98 Ayat (1) yang mengatur hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Selain itu, Pasal 104 UU yang sama menyebut pelaku pembuangan limbah tanpa izin dapat dikenakan hukuman hingga 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.
Tak hanya itu, UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dalam Pasal 40 juga menegaskan bahwa pelaku yang mengelola sampah secara melawan hukum, hingga menyebabkan gangguan kesehatan atau kerusakan lingkungan, dapat dihukum minimal 4 tahun hingga maksimal 10 tahun, serta denda antara Rp 100 juta hingga Rp 5 miliar.
Kasus Jayadi menjadi salah satu contoh komitmen pemerintah dalam menindak pelanggaran hukum yang berdampak pada lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat. KLHK menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik-praktik pengelolaan sampah ilegal di seluruh wilayah Indonesia. (Red)