Kejati Jakarta Gerebek Dua Rumah Tersangka Korupsi Telkom, Bongkar Modus Proyek Fiktif Rp431 Miliar

Screenshot 2025 05 28 192136
8 / 100

JAKARTA — Panthera Jagat News. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta menggeledah dua rumah milik tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembiayaan fiktif di PT Telkom Indonesia yang terjadi dalam rentang waktu 2016–2018. Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari pengumpulan barang bukti yang berkaitan langsung dengan perkara yang merugikan keuangan negara hingga Rp431 miliar.

Penggeledahan pertama dilakukan di rumah milik August Hoth P.M (AHMP), yang menjabat sebagai General Manager Enterprise Financial Management Telkom periode 2017–2020. Lokasinya berada di Jalan Pondok Bambu Residence, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

“Penggeledahan pertama dilakukan di rumah tersangka AHMP,” ujar Syahron Hasibuan, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Lokasi kedua yang disasar tim penyidik adalah kediaman Herman Maulana, mantan Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom periode 2015–2017, yang berlokasi di Perumahan Jaka Permai, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Barang Bukti: Dokumen, Perhiasan hingga Kendaraan
Dalam penggeledahan itu, penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti, di antaranya:

  • Dokumen terkait proyek fiktif
  • Laptop dan barang bukti elektronik lainnya
  • Sertifikat-sertifikat kepemilikan
  • Kendaraan bermotor roda dua
  • Sejumlah perhiasan bernilai tinggi

“Penyidik menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara,” jelas Syahron.

Dalam perkembangan penyidikan, terungkap bahwa kasus ini melibatkan 11 tersangka, termasuk pejabat Telkom dan 9 orang dari perusahaan swasta. Jaksa menduga terjadi kongkalikong untuk menciptakan proyek fiktif yang bertujuan mengalirkan dana dari PT Telkom ke perusahaan-perusahaan tertentu tanpa adanya pengadaan barang nyata.

PT Telkom dalam proyek ini bertindak sebagai penyedia barang, dan menunjuk empat anak usaha untuk melaksanakan proyek pengadaan, yaitu:

  • PT Infomedia
  • PT Telkominfra
  • PT Pins
  • PT Graha Sarana Duta

Namun dalam pelaksanaannya, keempat anak usaha Telkom ini hanya menggandeng perusahaan mitra yang tidak pernah benar-benar menyediakan barang, melainkan hanya mengalirkan dana proyek dari Telkom ke 9 perusahaan swasta. Barang-barang yang seharusnya menjadi bagian dari proyek tidak pernah diproduksi ataupun disalurkan.

Jaksa juga menemukan bahwa perusahaan mitra tersebut memiliki afiliasi dengan dua tersangka, yakni Herman Maulana dan Alam Hono, yang sama-sama menjabat sebagai Account Manager di Telkom untuk sektor pariwisata dan perhotelan pada periode yang sama. Keduanya diduga merancang proyek fiktif ini sejak awal untuk menguras keuangan Telkom, yang notabene adalah perusahaan milik negara.

Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp431 miliar, yang tersebar dalam 9 proyek pengadaan fiktif. Seluruh alur transaksi dibuat seolah-olah berjalan normal berdasarkan kontrak, namun tidak ada barang yang dikirim maupun diterima.

Kejati Jakarta menegaskan bahwa proses hukum akan terus bergulir dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru berdasarkan bukti tambahan yang ditemukan dalam penggeledahan ini.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa praktik korupsi terstruktur dan sistematis di BUMN harus diberantas tuntas. Masyarakat kini menunggu tindakan tegas Kejaksaan untuk mengungkap seluruh aktor intelektual di balik korupsi berjamaah ini. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *