Kejagung Temukan Dokumen Transaksi di Money Changer Terkait Kasus Korupsi CPO–POME Bea Cukai

Screenshot 2026 01 30 102540 2
8 / 100 Skor SEO

Jakarta – Panthera Jagat News, 30 Januari 2026. Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan sejumlah dokumen transaksi keuangan saat menggeledah beberapa tempat penukaran uang asing (money changer) dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan tata kelola crude palm oil (CPO) dan palm oil mill effluent (POME) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi awak media di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Anang menjelaskan, dalam penggeledahan tersebut penyidik tidak menyita uang tunai, melainkan mengamankan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan transaksi keuangan yang telah terjadi.

“Terkait dengan POME, memang sudah ada penggeledahan di salah satu money changer. Kami hanya menemukan dokumen-dokumen yang menunjukkan adanya beberapa transaksi yang dilakukan, termasuk di tempat-tempat lain,” ujar Anang.

Menurut dia, dokumen yang diamankan menjadi bagian penting dalam upaya penyidik menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan perkara tersebut. Namun, hingga saat ini Kejagung belum merinci lebih jauh mengenai nilai transaksi maupun pihak-pihak yang terlibat.

“Yang ada saat ini utamanya adalah dokumentasi. Itu yang sudah terjadi,” katanya.

Saat ditanya mengenai pihak yang melakukan transaksi serta jumlah uang yang ditukarkan, Anang menegaskan hal tersebut belum dapat diungkap ke publik karena proses penyidikan masih berjalan.

“Belum bisa kami perinci karena masih dalam proses penyidikan. Nantinya, hal ini akan menjadi keterkaitan dalam rangka mencari barang bukti yang akan digunakan sebagai alat bukti pada tahap penyidikan hingga penuntutan,” jelasnya.

Anang juga belum dapat memastikan apakah money changer yang digeledah dimiliki atau memiliki kerja sama langsung dengan pihak-pihak yang terindikasi terlibat dalam kasus dugaan korupsi POME tersebut.

“Saya belum tahu, tetapi bisa saja demikian. Nanti tergantung pada perkembangan hasil penyidikan,” ujarnya.

Hingga kini, Kejagung terus mendalami perkara dugaan korupsi tata kelola CPO dan POME di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan menelusuri bukti-bukti transaksi keuangan guna mengungkap peran pihak-pihak yang bertanggung jawab.

(MP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *