Kejagung Tegaskan Penyebutan Nama Budi Arie dalam Dakwaan Judi Online Berdasarkan Fakta Hukum

Screenshot 2025 05 24 075858
8 / 100

Jakarta — Panthera Jagat News. Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penyebutan nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, dalam surat dakwaan kasus judi online bukanlah spekulasi semata. Nama tersebut dicantumkan berdasarkan fakta hukum yang termuat dalam berkas penyidikan.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam pernyataannya di kantor Kejaksaan Agung, Kamis, 22 Mei 2025.

“Penuntut umum tidak boleh lari dari fakta-fakta yang ada di dalam berkas perkara,” kata Harli, menekankan bahwa jaksa hanya bisa menyusun dakwaan berdasarkan hasil kerja penyidik dan tidak memiliki kewenangan untuk menyusun dakwaan berdasarkan asumsi atau opini pribadi.

Pernyataan ini muncul di tengah sorotan publik atas munculnya nama Budi Arie dalam surat dakwaan yang dibacakan pada sidang kasus judi online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 14 Mei 2025. Dakwaan tersebut ditujukan kepada para terdakwa: Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya alokasi pembagian dana suap dari pengelola situs judi online, yang disebut terbagi 50 persen untuk Budi Arie, 30 persen untuk Zulkarnaen, dan 20 persen untuk Adhi Kismanto. Meskipun demikian, hingga kini Budi Arie belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Kalau tidak ada faktanya di berkas, tidak mungkin jaksa mencantumkan itu,” lanjut Harli, menegaskan bahwa setiap penyebutan nama dalam surat dakwaan harus memiliki dasar hukum yang sah.

Harli juga menjelaskan posisi jaksa dalam sistem peradilan pidana. Ia menekankan bahwa jaksa bertugas sebagai penuntut umum, sedangkan proses penyidikan sepenuhnya merupakan tanggung jawab kepolisian, karena perkara ini tergolong sebagai tindak pidana umum.

Soal kemungkinan Budi Arie akan dipanggil ke pengadilan sebagai saksi, Harli mengatakan hal itu hanya dapat dilakukan jika namanya tercantum dalam daftar saksi yang disusun oleh penyidik. Jika tidak tercantum, maka pemanggilan harus melalui penetapan majelis hakim. “Kami tidak bisa bertindak jika tidak ada fakta hukum baru dari penyidik,” ujarnya.

Sementara itu, Budi Arie Setiadi, yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi, merespons kemungkinan dirinya kembali dipanggil dalam kasus tersebut dengan nada sinis.

“Lagu lama, kaset rusak. Itu aja dikutip tuh, lagu lama, kaset rusak,” ujar Budi seusai audiensi di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu, 21 Mei 2025.

Di sisi lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa pihaknya membuka peluang untuk kembali memeriksa Budi Arie, tergantung pada perkembangan fakta hukum dan petunjuk dari majelis hakim.

“Yang jelas kami pernah periksa. Tentunya mungkin akan kami konfirmasi ulang kalau memang ada petunjuk,” ujar Sigit saat ditemui di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Mei 2025.

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung belum memberikan indikasi adanya penyidikan baru terhadap Budi Arie. Proses hukum masih bergulir, dan publik menantikan langkah selanjutnya dari penegak hukum untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus yang menyeret nama tokoh penting di pemerintahan ini. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *