Jakarta – Panthera Jagat News. Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan PT Pertamina (Persero), subholding-nya, serta sejumlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Pada Rabu (9/4), sebanyak tujuh saksi kembali diperiksa oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya pengumpulan bukti untuk memperkuat konstruksi perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp193,7 triliun.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya, Rabu (9/4).
Ketujuh saksi yang diperiksa berasal dari berbagai instansi dan korporasi terkait pengelolaan minyak. Mereka adalah:
- RA – Staf pada Fungsi Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Minyak Internasional
- RDF – Specialist 1 HPO PT Kilang Pertamina Internasional (2020–2024)
- RH – GA dan QC Lab PT Orbit Terminal Merak
- MTS – VP Industrial Fuel & Marine PT Pertamina Patra Niaga
- FYP – Manager Management Reporting PT Pertamina Patra Niaga
- GM – Senior Manager Commercial Medco E & P Grissik Ltd. (periode September 2022)
- SN – Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM
Nama-nama tersebut diyakini mengetahui alur proses pengadaan, distribusi, hingga pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang menjadi pokok perkara.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Enam di antaranya merupakan pejabat strategis di anak perusahaan Pertamina:
- Riva Siahaan (RS) – Dirut PT Pertamina Patra Niaga
- Yoki Firnandi (YF) – Dirut PT Pertamina International Shipping
- Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock & Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Maya Kusmaya (MK) – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- Edward Corne (EC) – VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga
Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta yang berperan sebagai perantara dan broker:
- Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim & Dirut PT Orbit Terminal Merak
Mereka diduga telah melakukan manipulasi dalam proses pengadaan dan distribusi minyak mentah, serta melakukan transaksi yang merugikan keuangan negara secara sistematis sejak 2018 hingga 2023.
Kesembilan tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengancam pelaku korupsi dengan pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda miliaran rupiah, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara.
Kejaksaan Agung memastikan penyidikan akan terus berlanjut, termasuk potensi penambahan tersangka baru.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya. Tidak ada yang kebal hukum,” tegas Harli Siregar. (Red)