Kejagung Geledah Rumah Pemilik Sugar Group, Diduga Beri Rp 50 Miliar ke Zarof Ricar

Screenshot 2025 05 28 211026
8 / 100

JAKARTA — Panthera Jagat News. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kediaman Purwanti Lee, pemilik Sugar Group Companies, sebagai bagian dari pengusutan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.

Penggeledahan dilakukan setelah Purwanti tidak memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan terkait aliran dana sebesar Rp 50 miliar yang disebut diberikan kepada Zarof guna membantu pengurusan perkara perdata antara Sugar Group dan Marubeni Corporation di tingkat kasasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa langkah penggeledahan terpaksa dilakukan karena ketidakhadiran Purwanti saat dipanggil secara resmi oleh penyidik.

“Salah satu pihak yang dipanggil adalah pengurus dari perusahaan itu. Tetapi, menurut penyidik, waktu dipanggil, yang bersangkutan tidak hadir (Purwanti), nah kemudian oleh penyidik dilakukan penggeledahan di rumahnya,” ujar Harli saat ditemui di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Rabu (28/5/2025).

Meski telah dilakukan penggeledahan, penyidik tidak menemukan barang bukti yang dapat disita. Harli juga tidak merinci waktu pasti kapan penggeledahan dilakukan, namun disebutkan bahwa aksi itu terjadi tidak lama setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dengan Komisi III DPR RI, Selasa (20/5/2025).

Hingga kini, kantor pusat Sugar Group belum digeledah, dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap petinggi perusahaan masih dalam proses penyidikan.

Nama Sugar Group mencuat dalam konstruksi kasus pencucian uang ini setelah Zarof Ricar mengungkap aliran dana besar yang diterimanya saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).

Dalam kesaksiannya sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Lisa Rachmat dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, Zarof mengaku menerima Rp 50 miliar dari pihak Sugar Group.

Uang tersebut, klaim Zarof, merupakan “fee” untuk membantu proses hukum sengketa perdata Sugar Group dengan Marubeni Corporation di tingkat kasasi, yang terjadi sekitar tahun 2016–2018.

“Waktu itu kalau enggak salah saya itu ada menerima yang pertama mungkin sekitar Rp 50 (miliar) benar,” ujar Zarof dalam persidangan.

Ketika jaksa menanyakan asal uang tersebut, Zarof menyatakan:

“Dari Sugar, itu anak buahnya dari Sugar.”

Dalam sidang yang sama, jaksa juga mengonfirmasi temuan uang tunai sebesar Rp 920 miliar yang disita dari brankas di rumah Zarof. Jaksa mencurigai bahwa uang tersebut bukan hanya berasal dari perkara suap Lisa Rachmat dan Ronald Tannur, tetapi juga dari kasus-kasus besar lainnya, termasuk sengketa Marubeni-Sugar Group.

Proses penyidikan terus berkembang dan semakin membuka tabir praktik peradilan kotor di balik kasus perdata dan pidana, yang melibatkan mafia peradilan, pejabat tinggi, hingga korporasi besar.

Meski penggeledahan telah dilakukan di rumah pribadi pemilik Sugar Group, belum ada tindakan serupa terhadap kantor pusat perusahaan. Namun, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan masih berjalan dan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait terus dilakukan.

Kejagung berkomitmen menelusuri seluruh aliran dana dan keterlibatan aktor-aktor lain yang turut bermain dalam skema dugaan pencucian uang dan suap besar ini. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam waktu dekat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *