Kasus Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro: Terdakwa Terima Putusan, Jaksa Ajukan Banding

Screenshot 2025 06 04 083934
8 / 100

BOJONEGORO – Panthera Jagat News. Proses hukum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 386 unit mobil siaga desa di Kabupaten Bojonegoro masih berlanjut. Meskipun para terdakwa telah menerima putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan untuk mengajukan banding, menandakan bahwa perkara ini belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Langkah banding oleh JPU dilakukan pada Senin, 2 Juni 2025, tepat saat batas akhir masa pikir-pikir habis. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana, mengonfirmasi bahwa banding telah diajukan ke Pengadilan Tinggi Surabaya melalui kepaniteraan Pengadilan Tipikor Surabaya, dan akta banding telah dibuat.

“Jadi kemarin, 2 Juni, JPU menyatakan banding atas putusan,” terang Reza.

Sementara itu, berbeda dengan langkah jaksa, pihak terdakwa memutuskan untuk tidak mengajukan banding. Salah satu penasihat hukum terdakwa Anam Warsito, yakni Nursamsi, menyatakan bahwa kliennya telah menerima putusan majelis hakim, meskipun sebelumnya sempat menyatakan pikir-pikir.

“Kalau dari Pak Anam Warsito menerima. Jadi kemarin (2/6) batas terakhir banding, saya tanya klien katanya tidak banding, dan saya pikir cukup,” jelas Nursamsi.

Vonis untuk Lima Terdakwa
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis bersalah terhadap lima terdakwa dalam perkara ini, berdasarkan dakwaan kedua Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor. Mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mobil siaga desa yang bersumber dari APBD Kabupaten Bojonegoro tahun 2022.

Berikut daftar vonis untuk masing-masing terdakwa:

  • Anam Warsito, Syafa’atul Hidayah, dan Ivonne divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan.
  • Indra Kusbianto dijatuhi vonis 1 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan.
  • Heny divonis paling berat, yaitu 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan.

Seluruh vonis tersebut dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani sejak penetapan status tersangka pada tahun 2024 lalu.

Peran Aktif dalam Pengadaan
Dalam persidangan, kelima terdakwa terbukti terlibat aktif dalam proses pengadaan mobil siaga desa, baik dalam perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan. Proyek tersebut menggunakan anggaran besar dari APBD 2022, namun diduga kuat telah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok.

Dengan keputusan banding oleh JPU, kasus ini akan kembali disidangkan di tingkat Pengadilan Tinggi. Langkah tersebut diambil, meski putusan sebelumnya telah relatif selaras dengan tuntutan jaksa, menandakan adanya indikasi bahwa jaksa ingin memperjuangkan hukuman yang lebih berat atau aspek hukum lain yang belum terakomodasi secara maksimal dalam putusan pengadilan tingkat pertama.

Publik pun kini menanti bagaimana hasil proses banding di Pengadilan Tinggi Surabaya dalam menentukan arah akhir dari kasus korupsi yang menyeret banyak nama ini. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *