Jakarta – Panthera Jagat News. Sabtu, 17 Mei 2025. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memberikan apresiasi tinggi atas langkah tegas Polda Banten dalam mengusut kasus permintaan jatah proyek senilai Rp 5 triliun yang melibatkan Ketua Kadin Kota Cilegon, Muh Salim (54). Penetapan Muh Salim sebagai tersangka dinilai sebagai langkah penting dalam menciptakan iklim usaha yang bersih, transparan, dan kondusif bagi investasi.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian, Saleh Husin, secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap tindakan tegas aparat kepolisian tersebut. Ia menyebut bahwa perbuatan oknum Kadin Cilegon sangat memalukan dan telah mencoreng reputasi dunia usaha nasional.
“Saya kira apa yang dilakukan Polda Banten ini patut dicontoh oleh Polda lainnya dalam memberantas premanisme, yang belakangan ini sangat mengganggu dunia usaha, khususnya sektor industri yang menyerap banyak tenaga kerja,” kata Saleh Husin, Sabtu (17/5/2025).
Saleh menekankan bahwa di tengah ketidakpastian ekonomi global, keamanan dan kepastian hukum menjadi hal yang sangat penting dalam menjaga kepercayaan para investor, baik dalam negeri maupun asing.
Ia berharap penindakan seperti ini bisa memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di wilayah lain. “Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi tinggi kepada Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, beserta jajaran yang telah menciptakan rasa aman dalam berusaha serta membangun citra positif Indonesia di mata para investor,” ujarnya.
Saleh, yang juga mantan Menteri Perindustrian, menambahkan bahwa kepastian hukum dan keamanan sangat krusial untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar delapan persen seperti yang telah dicanangkan Presiden Prabowo.
“Langkah ini akan memudahkan para menteri terkait dalam menarik investasi ke Indonesia,” pungkasnya.
Kasus ini mencuat ketika Muh Salim diduga meminta jatah proyek senilai Rp 5 triliun tanpa melalui proses lelang dari perusahaan kontraktor PT China Chengda Engineering yang mengerjakan proyek di Cilegon. Ia langsung ditahan oleh aparat kepolisian usai gelar perkara dilakukan pada Jumat malam, 16 Mei 2025.
“Pada pukul 21.00 WIB telah dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dan penahanan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten, Kombes Dian Setyawan.
Tidak hanya Muh Salim, polisi juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Ismatullah (39), Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Industri, dan Rufaji Jahuri (50), Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).
Menurut Dian Setyawan, ketiganya diduga melakukan tekanan dan intimidasi terhadap perwakilan PT China Chengda. Dalam sebuah pertemuan, Ismatullah bahkan dilaporkan menggebrak meja saat menuntut proyek diberikan kepada kelompok mereka tanpa proses tender. Sementara Rufaji diduga melakukan ancaman akan menghentikan proyek jika organisasi HNSI tidak dilibatkan.
Aksi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengerahan massa ke lokasi proyek, yang memperkuat dugaan adanya unsur pemaksaan dan premanisme dalam upaya mereka memperoleh proyek secara ilegal.
Kasus ini menjadi perhatian nasional karena mencerminkan potensi gangguan terhadap dunia usaha yang seharusnya dilandasi prinsip keterbukaan, persaingan sehat, dan tata kelola yang baik. Penindakan yang dilakukan oleh Polda Banten diharapkan menjadi preseden positif bagi kepolisian daerah lain dalam menangani kasus-kasus serupa.
Dengan langkah tegas ini, Polda Banten dinilai telah memberi pesan kuat bahwa tidak ada toleransi bagi praktik-praktik premanisme berkedok lembaga atau organisasi dalam mengintervensi proses bisnis yang sah. (Red)