SUKABUMI – Panthera Jagat News. Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan Kepala Desa Neglasari berinisial RH sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan anggaran keuangan desa dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). RH langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif pada Kamis (5/3/2026) sore.
Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus setelah serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan terkait pengelolaan keuangan Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, untuk tahun anggaran 2023 hingga 2024.
Suasana Sempat Memanas
Pantauan di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, suasana sempat memanas ketika RH digiring keluar dari lobi gedung menuju mobil tahanan.
RH terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye yang membalut kemeja cokelat muda dan celana panjang abu-abu. Dengan tangan terborgol, ia sempat berhenti di hadapan awak media dan meluapkan kekecewaannya.
“Saya kecewa dengan kejaksaan ini. Kejaksaan tidak memberikan waktu buat saya, tidak memberikan sedikit pun untuk kuasa hukum saya. Ini kriminalisasi buat saya, kriminalisasi ini!” teriak RH sebelum akhirnya dimasukkan ke dalam mobil tahanan oleh petugas.
Kerugian Negara Hampir Rp400 Juta
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman, menjelaskan bahwa penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang dilakukan tim pidana khusus.

“Pada hari ini, sekitar pukul 17.00 WIB di Kejaksaan Kabupaten Sukabumi, Seksi Tindak Pidana Khusus menetapkan tersangka inisial RH dalam perkara korupsi penyelewengan anggaran keuangan desa dan PBB tahun anggaran 2023 sampai 2024,” ujar Fahmi kepada wartawan.
Berdasarkan hasil audit internal penyidik, ditemukan kerugian negara yang cukup signifikan dalam tata kelola keuangan Desa Neglasari.
“Estimasi kerugian negara sebesar Rp394.861.618 sebagaimana hasil audit dari pengelolaan keuangan desa terkait anggaran 2023 hingga 2024,” jelasnya.
Diduga Dipakai untuk Kepentingan Pribadi
Menurut penyidik, dana yang diselewengkan tersebut diduga kuat digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.
“Yang disampaikan tersangka, dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya. Nanti akan kami dalami lebih lanjut dalam proses persidangan,” kata Fahmi.
Terancam Minimal 4 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka kini ditahan di Lapas Warungkiara Kelas IIA selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari penetapan.
“Terhadap tersangka RH dilakukan penahanan di Lapas Warungkiara selama 20 hari mulai hari ini,” tegas Fahmi.
Kasus Masih Dikembangkan
Penyidik menegaskan bahwa perkara ini masih terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam dugaan penyelewengan anggaran desa tersebut.
“Untuk sementara masih dalam pengembangan. Nanti perkembangan selanjutnya akan kami informasikan,” pungkas Fahmi.
Kasus ini menambah daftar perkara dugaan korupsi di tingkat pemerintahan desa yang kini menjadi sorotan aparat penegak hukum di wilayah Sukabumi.
MP





