Jaksa Dibacok di Kebun Sawit Serdang Bedagai, Kejagung Jelaskan Soal Pengawalan TNI

Screenshot 2025 05 26 075739
8 / 100

JAKARTA — Panthera Jagat News. Insiden pembacokan terhadap seorang jaksa kembali mengguncang dunia penegakan hukum. Kejadian ini menimpa Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Jhon Wesli Sinaga, dan seorang aparatur sipil negara (ASN) Acensio Silvanov Hutabarat saat berada di kebun sawit milik pribadi di Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Sabtu (24/5/2025) siang.

Keduanya diserang oleh dua orang tak dikenal yang membawa parang dalam tas pancing, menyebabkan luka serius dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Columbia Asia Medan untuk mendapatkan perawatan intensif. Peristiwa ini diduga berkaitan dengan perkara kepemilikan senjata api ilegal oleh terdakwa Eddy Suranta.

Kejagung: Pengawalan Ada, Tapi Ini Kejadian di Luar Dinas

Menanggapi kejadian ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar menegaskan bahwa para jaksa sebenarnya selalu mendapatkan pengawalan dari aparat keamanan saat menjalankan tugas resmi. Namun, insiden pembacokan ini terjadi di luar jam dinas, tepatnya saat kedua korban sedang berada di lahan pribadi.

“Kalau menjalankan tugasnya, selalu ada pengawalan. Tetapi ini kejadiannya di luar dinas,” ujar Harli saat dihubungi di Jakarta, Ahad (25/5/2025).

Menurut Harli, selama ini pengawalan terhadap jaksa dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri), terutama saat persidangan, demi menjamin keamanan dan kelancaran proses hukum. Dasar hukum pengawalan jaksa telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 dan Peraturan Jaksa Agung Nomor: Per-005/A/JA/03/2013.

Dalam Perpres tersebut ditegaskan bahwa jaksa dan keluarganya berhak mendapat perlindungan dari negara, dengan pelaksana teknisnya adalah Polri. Di samping itu, disebutkan pula bahwa Kejaksaan dapat menjalin kerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, namun perlindungan dari TNI hanya bisa diberikan atas permintaan resmi dari Kejaksaan.

Pengamanan TNI Masih Terbatas, Tapi Bisa Diperluas

Harli mengakui bahwa hingga saat ini di wilayah Sumatera Utara, pengamanan oleh TNI terhadap jaksa masih dalam tahap awal dan baru terbatas pada kesepakatan kerja sama antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) dengan Komando Daerah Militer (Kodam) setempat.

Meski demikian, ia menambahkan bahwa tak menutup kemungkinan keterlibatan TNI dalam pengamanan jaksa di masa mendatang, terutama di daerah-daerah yang memiliki tingkat risiko tinggi.

“Itu tergantung kebutuhan di daerahnya,” jelas Harli.

Kronologi Kejadian Tragis di Kebun Sawit

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting, menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula saat Jhon Wesli Sinaga dan Acensio Silvanov Hutabarat menuju kebun sawit milik Jhon sekitar pukul 09.35 WIB untuk memanen buah sawit. Lokasi tersebut berada di kawasan Kecamatan Kotarih, Serdang Bedagai.

Sebelum kejadian, Acensio sempat menghubungi rekan mereka, Dodi (honorer Kejari Deli Serdang), untuk menyampaikan pesan kepada seseorang bernama Kepot—yang diketahui sebagai Wakil Ketua Koti, organisasi masyarakat (ormas) lokal—agar datang ke lokasi kebun.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 13.15 WIB, dua pria tak dikenal datang mengendarai sepeda motor matik. Mereka membawa tas pancing yang ternyata berisi senjata tajam berupa parang. Tanpa banyak bicara, kedua pria tersebut langsung menyerang Jhon dan Acensio.

Serangan brutal itu menyebabkan keduanya terluka parah dan harus segera dilarikan ke rumah sakit. Dugaan sementara, motif pembacokan ini berkaitan dengan kasus hukum yang pernah ditangani oleh Jhon, yaitu perkara kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Eddy Suranta.

Kasus ini sendiri sempat menarik perhatian publik karena Eddy awalnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam setelah dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa. Namun, setelah jaksa mengajukan kasasi, Mahkamah Agung memutuskan hukuman 1 tahun penjara.

Proses Hukum Masih Berlanjut

Saat ini, aparat kepolisian masih menyelidiki identitas dan motif pasti para pelaku pembacokan. Kejaksaan dan lembaga terkait juga terus memantau perkembangan kasus ini, seraya mempertimbangkan peningkatan sistem pengamanan bagi aparat penegak hukum yang kerap bersinggungan dengan pihak-pihak berisiko tinggi.

Insiden ini kembali menjadi pengingat bahwa ancaman terhadap jaksa tidak hanya datang di ruang sidang, tetapi juga bisa terjadi di luar jam dinas dan bahkan di ranah pribadi. Pemerintah dan institusi penegak hukum kini dihadapkan pada tantangan untuk memperkuat sistem perlindungan terhadap para aparatnya, termasuk menjajaki kolaborasi lintas lembaga demi menjamin keselamatan mereka. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *